Senin, 4 Mei 2026

Berita Mojokerto

KPK Akan Periksa Saksi Terkait Dugaan Kasus TPPU yang Libatkan Mantan Bupati Mojokerto MKP

KPK akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto, MKP

Tayang:
surya.co.id/m taufik
Ilustrasi 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Informasinya, Tim Anti Rasuah ini akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi yakni orang dekat MKP yang diduga terlibat kasus TPPU tersebut.

Namun tidak menutup kemungkinan seperti pemeriksaan sebelumnya dari sejumlah saksi yang berasal dari kalangan pejabat setempat dan pengusaha.

Penyidikan yang dilakukan penyidik KPK ini disinyalir untuk menelusuri aset-aset milik MKP berupa aliran dana rekening bank, tanah serta bangunan dan lainnya yang diduga berasal dari kejahatan TPPU tersebut.

Pemeriksaan ini akan dilakukan dengan meminjam salah satu ruangan di Polresta Mojokerto.

Rencananya, Tim Penyidik KPK ini akan meminjam tempat itu selama sepekan mulai besok, Selasa (21/1) sampai dengan Selasa pekan depan 28 Januari 2020.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto membenarkan bahwa ada permohonan peminjaman tempat dari penyidik KPK yang pakai untuk kepentingan pemeriksaan kasus di Mojokerto.

"Terkait peminjaman tempat (Penyidik KPK) memang ada tapi untuk kepastiannya ini kami masih menunggu dari rekan-rekan KPK," ujar AKBP Bogiek Sugiyarto saat dikonfirmasi Surya, Senin (20/1/2020).

Ia mengatakan, sebagai institusi penegak hukum pihaknya sebatas menyediakan tempat yang digunakan untuk kepentingan penyidikan kasus yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"Untuk waktunya kami kami belum bisa memastikannya ya kira-kira segitu (Satu Pekan, Red)," ungkapnya.

Penyidik KPK sudah menetapkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan menara telekomunikasi pada 2015.

Pada kasus kedua, MKP bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin diduga menerima gratifikasi terkait jabatan di instansi pemerintah daerah setempat yang tidak berlawanan dengan fungsi tugas dan kewajibannya semasa menjabat sebagai Bupati Mojokerto dua periode tersebut.

Kasus TPPU ini terungkap dari pengembangan kasus korupsi suap dan gratifikasi yang diduga diterima MKP senilai Rp. 34 miliar.

Terpidana MKP diduga mengalihkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga yakni CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Dia diduga membelanjakan, menyimpan dan menempatkan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp 4,2 miliar dan kendaraan roda empat sebanyak 30 unit yang diatasnamakan orang lain.

Halaman 1/2
Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved