Berita Sumenep

Kakek 60 Tahun di Sumenep Cabuli Bocah SMP Hingga Hamil 2 Bulan, Terungkap dari Bidan

Kakek berusia 60 tahun di Sumenep Madura tega mencabuli bocah SMP berusia 13 tahun hingga hamil dua bulan.

Foto Polres Sumenep
Pelaku bernama Abd Latif (60) yang tega cabuli bocah berusia 13 tahun hingga hamil dua bulan 

SURYA.co.id | SUMENEP - Seorang kakek berusia 60 tahun di Sumenep Madura tega mencabuli bocah SMP  berusia 13 tahun hingga hamil dua bulan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan orangtua korban, dengan pelaku bernama Abd Latif (60), warga di Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep.

Awalnya, orangtua bocah berinisial YU itu curiga saat melihat perubahan sikap dan fisik dan putrinya.

"Ibu korban curiga melihat putrinya sering murung dan tidak datang bulan. Awalnya sempat dikira sakit," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (20/1/2020).

Sekitar hari Selasa (8/1/2020), orangtua korban didatangi bidan desa setempat yang menyampaikan jika putrinya hamil.

"Hal itu disampaikan berdasarkan tes urine yang dilakukan bidan desa. Namun keluarganya tak percaya," lanjut Widiarti.

Masih tak percaya dan penasaran, orangtua YU memeriksakan ke bidan lainnya. Dan hasilnya sama, korban positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan lebih.

Setelah itu, orang tuanya menanyakan langsung kepada YU, yang kemudian mengaku diperkosa Abd Latif (60).

"Petani lanjut usia ini melakukannya di semak-semak tanah tegalan miliknya, bulan November 2019. Orangtua korban kemudian melaporkannya ke Kepala Desa," ungkapnya.

Kamis (16/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku dan keluarga korban dipertemukan di kantor balai Desa, dan di situlah pelaku mengakui perbuatannya.

"Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban pun melapor ke polisi," katanya.

Pelaku pun ditangkap dan polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis.

Selain itu juga disita celana training panjang, rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam.

"Pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved