Berita Gresik

Alasan Utama Ratusan Wanita di Gresik yang kembali Ramai-ramai Gugat Cerai Suami

Belum genap sebulan,ratusan wanita di Gresik kembali ramai-ramai gugat cerai suaminya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
antara
Ilustrasi sidang perceraian di Pengadilan Agama. 

SURYA.co.id | GRESIK - Belum genap sebulan, ratusan wanita di Gresik kembali ramai-ramai gugat cerai suaminya. Kembanyak dari mereka selain usia produkti juga beralasan faktor ekonomi.

Sebanyak 241 perkara cerai gugat ditangani Pengadilan Agama Negeri Gresik.

Menurut data Pengadilan Agama Negeri Gresik per Jum'at (17/1/2020). Ada 419 perkara yang diterima.

Pertama cerai gugat sebanyak 214. Kemudian cerai talak tidak sampai separuhnya. 

Hanya, 100 perkara. Sisanya dispensasi kawin.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti, perceraian di Gresik memang di dominasi oleh perempuan.

Mereka menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi.

"Hari senin, rabu dan kamis pasti ramai disini," kata dia, Minggu (19/1/2020).

Menurut Emi, dari ratusan perkara yang ditangani hingga tanggal 17 atau baru berjalan dua pekan. Baru 20 perkara yang dikabulkan.

Rata-rata usia perceraian didominasi wanita berusia produktif.

Mulai umur 22 hingga 30 tahun.

Pada tahun 2019. Angka perceraian di bulan Januari mencapai ratusan perkara yang dikabulkan. 161 pasangan menikah berakhir di palu hakim.

Kemudian, dispensasi kawin di Gresik pada pekan kedua bulan Januari 2020 ini hanya 39 perkara dan baru dikabulkan 11 perkara saja. Dispensasi kawin adalah pembatasan usia menikah.

Menurut revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Membuat banyak dispensasi kawin.

"Rata-rata yang dispensasi anak usia sekolah usia 16 usia 17 tahun," tutupnya.

Emi mengaku, bahwa pengajuan dispensasi kawin di Gresik disebabkan oleh pergaulan bebas para remaja.

Mereka yang masih dibawah umur itu hamil lebih dahulu kemudian mengajukan dispensasi kawin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved