Sosok 'Ibu Kombes' yang Ditagih Utang Rp 70 Juta, Calon Wakil Wali Kota Medan dan Wakil Ketua PDIP

Siapa ' ibu kombes' yang disebut Febi Nur Amelia (29) utang Rp 70 juta di InstaStorynya? Sosok ' ibu kombes' ini merupakan calon wakil wali kota Medan

Editor: Iksan Fauzi
(Handout)
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram. 

SURYA.co.id - Siapa ' ibu kombes' yang disebut Febi Nur Amelia (29) berutang Rp 70 juta di InstaStorynya? Sosok ' ibu kombes' ini merupakan calon wakil wali kota Medan dari PDIP.

Suaminya menjadi anggota Polri dan dinas di Mabes Polri. Saat ini dia juga menjabat Wakil Ketua DPC PDIP Kota Medan.

Sebutan ' ibu kombes' itu ditujukan kepada Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta via Instagram oleh Febi Nur Amelia (29) membantah dirinya kenal dekat dan mempunyai utang dengan Febi.

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).
Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). ((Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap))

“Boleh dia buktikan dari mana aja...

Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa...

Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa.

Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu...

Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." katanya saat dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).

Dikutip dari TribunMedan.com (grup SURYA.co.id), Fitriani menceritakan, ia mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia ( Iwapi).

Saat itu Fitriani dihubungi Febi, yang ingin berkenalan dengan sang kombes.

"Kenal sesama anggota Iwapi, dulu saya pernah menjadi anggota Iwapi.

Awal kenalnya Febi itu menghubungi saya, ingin berkenalan dengan suami saya.

Dikarenakan suaminya pengusaha, dan suami saya seorang polisi.

Setelah itu saya tidak mengetahui persoalan mereka berdua (suaminya dan suami Febi)," katanya.

Ia mengatakan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.

"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.

Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020).
Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020). ((KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI))

Beberapa waktu kemudian, Febi pun memuat Instragram story di akunya @feby2502 yang menyinggung tentang Fitriani kalau belum membayar utang sebesar Rp 70 juta.

Fitriani mengaku awalnya tidak tahu.

Sebab, ia tidak mem-follow akun Instagram Febi.

Ia baru mengetahui status tersebut setelah adiknya memberitahukan postingan Febi tersebut.

Fitria mengatakan, laporan yang ia buat sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting caption di history Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Bahkan, laporan Fitriani didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya.

Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini.

Fitriani merasa kejadian ini ujian dan cobaan untuk dirinya untuk naik kelas, harus disikapi dengan ikhlas.

Isi tagihan utang ke " ibu kombes"

Bermula dari unggahan terdakwa di Instagram yang isinya menagih utang pelapor Fitriani Manurung.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.

Febi: hanya ingin beliau membaca dan membayar utang

Sementara itu, Febi mengatakan, tujuannya memposting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.

"Setelah diposting, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi.

Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Jumlah utang pelapor sebanyak Rp 70 juta.

Lewat permintaan secara lisan, uang ditransfer ke rekening suami pelapor pada 12 Desember 2016.

Ditanya untuk keperluan apa uang itu, Febi tak mau menjawabnya.

"Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif... Saya makan siang dulu, ya..." ucapnya.

===============

Febi berkali-kali memposting tagihan utang di Instagram

Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram kalau dirinya berutang, bahkan dengan kata-kata yang tidak baik membuatnya malu.

Perempuan yang disebut-sebut istri anggota Polri berpangkat Kombes yang bertugas di Mabes Polri ini lalu membuat laporan polisi.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya.

Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting caption di history Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Laporan Fitriani didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

Resah dengan komentar netizen

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya.

Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya?

Kan, gak bisa... Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar.

Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa.

Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya..." katanya.

"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak.

Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya.

Banyak lo, saya dihujat di Instagram...

Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah.

Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan.." sambung dia.

Fitriani merasa kejadian ini ujian dan cobaan untuk dirinya untuk naik kelas, harus disikapi dengan ikhlas.

Kembali dia mengungkapkan kalau dirinya shock membaca komentar-komentar di sosial media dan netizen.

"Shock lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah.

Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya menutup percakapan.

Sidang eksepsi

Febi sebelumnya sudah menjalani sidang pada Selasa (7/1/2020) di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang sebesar Rp 70 juta pada " Ibu Kombes" lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.

Pada Selasa (14/1/2020), sidangnya sudah memasuki dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.

Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.

Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.

Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.

Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved