Sosok 'Ibu Kombes' yang Ditagih Utang Rp 70 Juta, Calon Wakil Wali Kota Medan dan Wakil Ketua PDIP
Siapa ' ibu kombes' yang disebut Febi Nur Amelia (29) utang Rp 70 juta di InstaStorynya? Sosok ' ibu kombes' ini merupakan calon wakil wali kota Medan
Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.
Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting caption di history Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Laporan Fitriani didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.
Resah dengan komentar netizen
"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya.
Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya?
Kan, gak bisa... Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar.
Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa.
Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya..." katanya.
"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak.
Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya.
Banyak lo, saya dihujat di Instagram...
Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah.
Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan.." sambung dia.
Fitriani merasa kejadian ini ujian dan cobaan untuk dirinya untuk naik kelas, harus disikapi dengan ikhlas.
Kembali dia mengungkapkan kalau dirinya shock membaca komentar-komentar di sosial media dan netizen.
"Shock lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah.
Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya menutup percakapan.
Sidang eksepsi
Febi sebelumnya sudah menjalani sidang pada Selasa (7/1/2020) di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang sebesar Rp 70 juta pada " Ibu Kombes" lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.
Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.
Pada Selasa (14/1/2020), sidangnya sudah memasuki dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil untuk tuduhan pencemaran nama baik.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.
Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.
Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.
Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.
Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.