Berita Jember
Pria Asal Banyuwangi Meninggal Tak Sengaja Tertembak Senapan Angin di Jember, Temannya Dibui
Tiba-tiba senapan itu hendak jatuh. Secara otomatis, Samsul memegangnya. Namun jarinya menekan pelatuk senapan itu.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Sri Wahyunik
Samsul Arifin dan barang bukti senapan angin saat rilis di Mapolres Jember.
Meskipun tidak sengaja, Samsul tetap dijadikan tersangka. Polisi menangani kasus tersebut.
Samsul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat memakai Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.