Berita Jember

HUKUMAN Ayah Tega Telanjangi, Borgol & Sekap Anaknya di Kandang Ayam Jember, Ini Dosa-dosanya!

Nasib EW, ayah di Jember yang tega menelanjangi, memborgol dan menyekap anaknya di kandang ayam berakhir tragis.

Editor: Musahadah
surya/sri wahyunik
Hukuman Ayah Tega Telanjangi, Borgol & Sekap Anaknya di Kandang Ayam Jember, Ini Dosa-dosanya! 

SURYA.CO.ID - Nasib EW, ayah di Jember yang tega menelanjangi, memborgol dan menyekap anaknya di kandang ayam berakhir tragis. 

AW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyekapan anak kandung di Kecamatan Sukorambi oleh Polres Jember

WA dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT. Tersangka melakukan tindak kekerasa fisik kepada anaknya," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Senin (13/1/2020).

Berikut fakta-fakta miris di balik kasus ini: 

1. Pukul MI

Alfian mengakui jika EW telah melakukan tindak kekerasan pada anaknya MI (13).

Dia tidak hanya menyekap namun juga memborgol MI pada Sabtu (11/1/2020).

Beberapa jam sebelum menyekap, dia juga sempat memukul anaknya.

"Alasan yang dipakai pelaku karena anaknya nakal," lanjut Alfian.

2. Kabur dalam keadaan telanjang

Peristiwa itu diketahui Sabtu (11/1/2020), setelah MI berhasil kabur dari kandang ayam. Tidak hanya diborgol, dan disekap, bocah laki-laki itu juga ditelanjangi.

Ketika berhasil kabur, bocah itu tidak memakai baju sama sekali alias telanjang.

Hal ini diungkapkan H Baidi, lelaki yang kali pertama didatangi MI. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved