Berita Jember
HUKUMAN Ayah Tega Telanjangi, Borgol & Sekap Anaknya di Kandang Ayam Jember, Ini Dosa-dosanya!
Nasib EW, ayah di Jember yang tega menelanjangi, memborgol dan menyekap anaknya di kandang ayam berakhir tragis.
SURYA.CO.ID - Nasib EW, ayah di Jember yang tega menelanjangi, memborgol dan menyekap anaknya di kandang ayam berakhir tragis.
AW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyekapan anak kandung di Kecamatan Sukorambi oleh Polres Jember.
WA dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT. Tersangka melakukan tindak kekerasa fisik kepada anaknya," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Senin (13/1/2020).
Berikut fakta-fakta miris di balik kasus ini:
1. Pukul MI
Alfian mengakui jika EW telah melakukan tindak kekerasan pada anaknya MI (13).
Dia tidak hanya menyekap namun juga memborgol MI pada Sabtu (11/1/2020).
Beberapa jam sebelum menyekap, dia juga sempat memukul anaknya.
"Alasan yang dipakai pelaku karena anaknya nakal," lanjut Alfian.
2. Kabur dalam keadaan telanjang
Peristiwa itu diketahui Sabtu (11/1/2020), setelah MI berhasil kabur dari kandang ayam. Tidak hanya diborgol, dan disekap, bocah laki-laki itu juga ditelanjangi.
Ketika berhasil kabur, bocah itu tidak memakai baju sama sekali alias telanjang.
Hal ini diungkapkan H Baidi, lelaki yang kali pertama didatangi MI.