OTT KPK di Sidoarjo

Jadi Tersangka Suap, Bupati Sidoarjo Diduga Menerima Rp 550 Juta terkait Proyek Infrastruktur

Alexander Marwata mengatakan, sebagian dari uang senilai Rp 550.000.000 tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful di kantornya.

Editor: Parmin

SURYA.co.id | JAKARTA -  Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini Abah Ipul, panggilan akrab Saiful Ilah, diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pihak swasta.

Rinciannya Rp 350 juta diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam (7/1/2020) dan Rp 200 juta diduga diterima Bupati Saiful pada Oktober 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus suap tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang berlangsung di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Alexander Marwata mengatakan, sebagian dari uang senilai Rp 550.000.000 tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful di kantornya, Selasa (7/1/2020) kemarin. 

"KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful) dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350.000.000 dalam pecahan Rp 100.000," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Alex menuturkan, Saiful sebelumnya juga telah menerima suap dari dua pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebelum operasi tangkap tangan pada Selasa kemarin.

"SSA (Sanadjihitu Sangadji) selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019," ujar Alex.

Alex menuturkan, selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

"IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.

Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 Aat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved