Berita Mojokerto
Emak-emak Pembobol Minimarket dan ATM di Mojokerto Ditangkap Polisi, Cuma Ambil Duit Rp 27 Ribu
Pelaku pembobolan adalah ibu rumah tangga bernama Khusnul Khotimah (35) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang wanita pelaku pembobolan minimarket.
Pelaku pencurian itu adalah ibu rumah tangga bernama Khusnul Khotimah (35) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dia ditangkap kurang dari enam jam, usai melakukan aksinya membobol toko yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di dalam minimarket, Jalan Raya Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 02.48 WIB dini hari.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan, sasaran utama pelaku akan mencuri uang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di dalam minimarket tersebut.
"Rencana pelaku ini sudah membuka mesin ATM (Bank Mandiri, Red) tapi karena tidak bisa dan terburu waktu yang diambil barang yaitu rokok karena paling mudah diuangkan," ujar Setyo saat press release di Rumah Dinas Kapolres Mojokerto Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Kamis (2/1/2020).
Ia mengatakan, modus operandi pelaku yaitu masuk melalui tembok belakang bangunan toko.
Dia membuka atap galvalum dengan menggunakan linggis besi warna biru yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Pelaku masuk ke dalam toko merusak dan membongkar plafon dan setelah berhasil dia keluar dari jalan yang sama naik melalui plafon yang jebol," ungkapnya.
Masih kata Setyo, pihaknya menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan adegan aksi pencurian pelaku wanita ini.
Setelah dilakukan analisa wajah akhirnya terdeteksi identitas pelakunya.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya di Desa Wonosari Kecamatan Ngoro.
"Pelaku ini merupakan residivis pencurian dengan pemberatan yang sama dan pernah ditangkap pada 2014 di Polres Mojokerto," jelasnya.
Kapolres Mojokerto mengapresiasi kinerja jajarannya, khususnya Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan anggota Polsek Ngoro karena sudah bertindak cepat sehingga berhasil meringkus pelaku pencurian ini.
"Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," terangnya.
Seperti yang diberitakan, seorang pencuri wanita membobol sebuah minimarket kenamaan di pinggir jalan raya Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
• Seorang Wanita Bobol Minimarket di Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV dan Sempat Rusak ATM