Berita Mojokerto
Jelang Malam Tahun Baru 2020, Satpol PP Kota Mojokerto Sita 108 Liter Minuman Keras Ilegal
Enam dus berisi 108 liter minuman keras jenis cukrik disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Sebanyak enam dus berisi 108 liter minuman keras jenis cukrik disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.
Puluhan botol arak ini dirazia dari warung milik Chusnul di Jalan Empunala, Kecamatan Balongsari, Kota Mojokerto, Senin (30/12/2019) malam.
Minuman keras (miras) tersebut disimpan dalam kemasan botol minuman mineral yang pada ujung tutupnya berwarna merah.
Masing-masing botol berisi 1,5 liter cukrik.
Setidaknya, petugas Satpol PP mengamankan 73 botol atau 108 liter minuman keras jenis arak yang disembunyikan di bawah kolong meja warung tersebut.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan razia yang dilakukannya itu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras oplosan menjelang malam pergantian tahun 2020.
"Tadi kami dapatkan minuman keras jenis cukrik di daerah perumahan dan perkampungan. Tidak ada izinnya dan ternyata di situ juga banyak sekali miras, kita sita semuanya," ungkapnya usai gelar razia di Kota Mojokerto," Selasa (31/12/2019) dini hari.
Masih di lokasi yang sama, penegak Perda ini juga mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal yang diduga tidak berizin edar.
Adapun barang bukti disita selain minuman keras cukrik yaitu miras jenis Vodka, Bir Singaraja dan bir Guinness.
Ratusan miras ini dibawa ke dalam truk untuk diamankan ke Kantor Satpol PP.
"Kami sita minuman keras di rumah warga tadi ada 103 botol yang terdiri dari arak atau cukrik, vodka, bir singaraja dan bir hitam," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya memastikan ratusan botol miras yang dijual ditempat tersebut jelas tidak ada izin peredarannya. Beberapa contoh miras yang dijual bahkan kadar alkohol tinggi mencapai 40 persen.
Nantinya penjual miras ini akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami juga mengajak bersinergi dengan TNI/ Polri dan BNNK Kota Mojokerto untuk merazia beberapa tempat hiburan malam," ujarnya.