Berita Gresik
Tuntutan Jaksa kepada 3 Terdakwa Penculikan dan Percobaan Pembunuhan Wanita di Menganti Gresik
Tiga terdakwa mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Selasa (17/12/2019).
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Selain itu, mulut korban juga disiram menggunakan obat bius dan softgun sudah dilengkapi selongsong peredam.
Bahkan, perlengkapan lain juga sudah disiapkan oleh komplotan terdakwa, yaitu menutup kaca mobil Innova menggunakan koran, menyiapkan lakban dan kabel.
Namun, upaya para pelaku gagal karena diketahui oleh warga.
Hak yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka dan terganggu.
Atas perbuatan tiga terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) Pasal 335 ayat (1), pasal 338 jo 53 ayat (1) dan pasal 333 ayat (1) KUHP.
Menuntut hukuman terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella masing-masing 6 tahun penjara.
Sedang terdakwa Imam Subowo dituntut 5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sudah mengancam keselamatan dan nyawa orang lain. Sehingga, pasal yang dikenakan pasal berlapis," kata Jaksa Mansur.
Atas tuntutan itu, tiga terdakwa hanya diam dan merundukkan kepala.
Kemudian, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memberikan kesempatan untuk tiga terdakwa mengajukan pembelaan.
"Silahkan disampaikan kepada penasehat hukumnya untuk membuat pembelaan pada 2 Januari 2020," pungkas Fransiskus Arkadeus Ruwe.
Dalam kasus tersebut, korban dan dua terdakwa sudah saling kenal.
Jushua William Natanael mengaku kecewa akibat bisnisnya merasa diganggu oleh korban.
Sehingga, jushua merencanakan penculikan yang hampir berujung pada pembunuhan.