Berita Gresik

Tuntutan Jaksa kepada 3 Terdakwa Penculikan dan Percobaan Pembunuhan Wanita di Menganti Gresik

Tiga terdakwa  mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Selasa (17/12/2019).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiyono
TERTUNDUK - Tiga terdakwa mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Selasa (17/12/2019). 

SURYA.co.id | GRESIK - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda.

Dua terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Sedang seorng terdakwa Imam Subowo dituntut 5 tahun penjara.

Para terdakwa dituntut terkait kasus percobaan penculikan dan pembunuhan berencana.

Ha itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dipimpin hakim ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe,  Selasa (17/12/2019).

Dalam kasus ini tiga terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, sebab diduga melakukan penculikan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita Celine Theodora (22), warga Surabaya.

Kasus ini diduga berlatar belakang persaingan bisnis.

Jaksa Kejari Gresik Masnur saat membacakan berkas tuntutannya menguraikan bahwa tiga terdakwa terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana.

Tiga terdakwa yaitu Jushua William Natanael (21), warga  Jakarta Pusat yang tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.

Kemudian Zenita Glori Castella (21) warga Bandung juga  tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.

Sedangkan Imam Subowo (26) warga Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Masnur menguraikan kronologi kejadian dugaan kejahatan yang dilakukan tiga terdakwa.

Bahwa, waktu itu Minggu (25/8/ 2019), pukul 14.30 WIB, korban atas nama Celine Theodora melintas menggunakan mobil di Jalan Tegalan, Randu Padangan, Kecamatan Menganti Gresik.

Tiba-tiba mobil korban ditabrak oleh mobil kijang Innova nopol L I846 IA yang dikemudikan oleh terdakwa Imam.

Kemudian, korban mengejar mobil terdakwa sampai di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti. Setelah korban turun dari mobil langsung ditarik oleh komplotan terdakwa ke dalam mobil Innova.

Di dalam, mobil Innova yang plat mobil sudah diganti dengan Nopol D 6218 AF, korban langsung dibekab mulutnya dan sesekali dipukul menggunakan senjata api jenis softgun di kepala korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved