Berita Trenggalek
Kakek di Trenggalek Ketahuan Cabuli Bocah Anak Tetangganya di Gubuk, Bujuk Korban Pakai Ini
Bermodal tipu daya, seorang kakek di Kecamatan Gandusari, Trenggalek, diduga kuat mencabuli bocah belia, anak tetangganya
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | TRENGGALEK - Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, diduga kuat mencabuli bocah belia, anak tetangganya.
Bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20.000, kakek bernama Imam Maksum itu membujuk bocah tersebut tiap kali melampiaskan nafsu bejatnya.
"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).
Pencabulan itu terjadi diduga karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan nafsunya.
Pencabulan pertama kali ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.
Imam sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena ia sering dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.
"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
Pelaku, kata Calvijn, membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.
"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20.000)," tutur Calvijn.
Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.
Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari. Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.
"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun. Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," tutur Calvijn.
Dari situlah awal mula aksi bejat Imam terbongkar.
Calvijn bilang, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.
Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling dan tetap waspada. Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.
Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban. Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Malam-malam Geledah Warga Binaan Rutan Trenggalek, Temukan Pisau Modif hingga Cermin Tajam |
![]() |
---|
Maki dan Lempar Puntung Rokok, 4 Pemuda Trenggalek Diringkus Usai Keroyok Tetangganya |
![]() |
---|
Warga Watulimo Trenggalek Luruk Gedung Dewan, Keluhkan Bau Busuk Limbah Pemindangan Ikan |
![]() |
---|
Kronologi Mekanik Tambak Udang Asal Tuban Tewas Tersengat Listrik di Munjungan Trenggalek |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Seksual Kepsek SD di Trenggalek kepada 5 Murid, Polisi: Dugaan Sodomi Tak Terbukti |
![]() |
---|