Kilas Balik

Pengakuan Begal Sadis yang Pernah Diburu ABRI di Era Soeharto, Menyaksikan Proses Eksekusi Rekannya

Seorang mantan begal sadis sempat menceritakan bagaimana ia diburu oleh pasukan ABRI di era Soeharto, begini pengakuannya

Kolase Tribunnews dan Pos Kupang
Ilustrasi: Pengakuan Begal Sadis yang Pernah Diburu ABRI di Era Soeharto, Menyaksikan Proses Eksekusi Rekannya 

Seperti diketahui, kasus petrus yang terjadi pada rentang waktu 1982 hingga 1985 memang merupakan kasus pelanggaran HAM berat

Korban petrus adalah preman kelas teri atau mereka yang melawan kekuasaan Orde Baru, residivis atau mantan narapidana, dan orang yang diadukan sebagai penjahat.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM, kasus petrus berlangsung secara sistematis dan meluas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu seperti kasus Petrus.

Meski demikian, ia mengakui, sulit bagi pemerintah untuk menuntaskan kasus melalui mekanisme pengadilan atau yudisial.

Sebagian Publik Dinilai Tak Simpatik atas Peristiwa Penusukan Wiranto, Psikolog: Erat dengan Politik
Sebagian Publik Dinilai Tak Simpatik atas Peristiwa Penusukan Wiranto, Psikolog: Erat dengan Politik (Tribunnews/Lendy Ramadhan)

Menurut Wiranto, berkas hasil penyelidikan atas beberapa kasus oleh Komnas HAM tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung karena kurangnya alat bukti.

"Di sini saya perlu laporkan, tidak mudah memang dengan adanya desakan untuk menyelesaikan sisa-sisa pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan baik secara nasional maupun di Papua.

Mengapa? karena memang buktinya susah," ujar Wiranto, Rabu (5/9/2018), dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Wiranto: Tidak Mudah Menuntaskan Kasus Penembakan Misterius 1982'

Ia mencontohkan salah satu kasus yang saat ini ditangani oleh Komnas HAM, yakni kasus penembakan misterius (petrus) pada 1982.

Wiranto mengatakan, sulit untuk menemukan bukti maupun saksi dalam kasus petrus sebab orang yang memerintahkan penembakan dan pelaku penembakan sudah meninggal dunia.

Meski demikian, kata mantan Panglima ABRI itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme di luar pengadilan atau non-yudisial.

"Misalnya yang paling gampang bagaimana kita menyelesaikan pelanggaran HAM di tahun 1982, yakni pembunuhan misterius, petrus.

Yang memerintahkan sudah wafat, yang diperintahkan sudah mati, yang dibunuh sudah mati.

Saya tanya ini cari saksinya bagaimana? Kami suruh menyelesaikan bagaimana," kata Wiranto.

"Kemudian kami mengusulkan tidak usah yudisial, non-yudisial saja. Kan begitu.

Wadahnya bagaimana? Nanti akan saya jelaskan. Wadahnya tentunya akan kami siapkan," ujar dia

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved