KRONOLOGI Video Tanpa Busana Calon Istri Disebar di WhatsApp, Ada Tujuan Keji Calon Mempelai Pria
Cinta ditolak, WhatsApp bertindak. Begitulah kira-kira yang dilakukan oleh calon mempelai pria yang ditolak oleh keluarga calon istrinya.
Dia ditangkap Kamis (21/11/2019) di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
"Pelaku ini selalu merekam ketika sedang melakukan bersetubuh dengan korban. Dan korban merasa dirugikan dan merasa dilecehkan," ucap Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander.
ARR dan pacarnya itu adalah sejoli asal Kabupaten Wonogiri yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang.
Dari hasil pengakuan korban, ia merasa dirugikan dan dilecehkan oleh pelaku.
Dikarenakan, setiap akan diputus, pelaku selalu mengancam akan menyebarluaskan videonya tersebut.
Tak hanya setiap kali akan diputus, ancaman itu juga disampaikan tiap kali kekasihnya menolak diajak main di ranjang.
Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.
Sehingga, atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sifatnya ini sudah memindah data ke data yang lain sehingga kami kenai pasal tersebut. Kami juga mendapati pesan ancaman dari pelaku dan keinginan korban yang tidak mau setiap ingin menyalurkan hasrat divideokan," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, telah ada 14 video tanpa busana laki-laki dan wanita yang kini dijadikan sebagai barang bukti
Video tersebut masing-masing berdurasi mulai dari 2-5 menit.
Kejadian itu dilakukan di tempat kos-kosan pelaku yang di Lowokwaru, Kota Malang.
"Video itu diambil menggunakan ponsel pelaku. Kemudian oleh pelaku dipindah file tersebut ke flashdisk untuk di back up," ucapnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif dibalik kasus ini.
"Sekarang masih kami dalami lagi. Karena penanganan ini masih baru. Namun status tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan kelakuan pelaku di mata hukum," tandasnya.