KRONOLOGI Video Tanpa Busana Calon Istri Disebar di WhatsApp, Ada Tujuan Keji Calon Mempelai Pria
Cinta ditolak, WhatsApp bertindak. Begitulah kira-kira yang dilakukan oleh calon mempelai pria yang ditolak oleh keluarga calon istrinya.
Tapi, niat MM berujung pidana.
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.
Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Diputus
Sebelumnya, peristiwa penyebaran video tanpa busana juga terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Berdalih menolak diputus, ARR, pemuda 22 tahun mengancam menyebar video tanpa busana seranjang bersama pacarnya tersebut.
Akibat tindakan ini, ARR pun kini berurusan dengan polisi.
ARR diciduk polisi setelah pacarnya melapor ke polisi.