Biodata dan Profil Ari Askhara, Dirut Garuda yang Dipecat Beli Moge Harley Davidson Selundupan
Biodata dan profil Ari Askhara, Dirut Garuda yang dipecat karena beli motor gede (moge) Harley Davidson selundupan.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Biodata dan profil Ari Askhara, Dirut Garuda yang dipecat karena beli motor gede (moge) Harley Davidson selundupan bisa Anda simak di artikel ini.
Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Kamis (5/12/2019).
Ia dicopot lantaran diduga terlibat dalam kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton, di pesawat Airbus A330-900 penerbangan dari Perancis ke Jakarta.
• KRONOLOGI Lengkap Dirut Garuda Ari Askhara Beli Harley Davidson Selundupan Berujung Pemecatan
Ari ternyata tidak melaporkan kepemilikan motor gede di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan LHKPN yang diserahkan Ari pada 28 Maret 2019 itu, Ari tercatat hanya memiliki tiga alat transportasi dan mesin berupa mobil.
Nilai totalnya mencapai Rp 1,37 miliar.

Secara rinci Ari mempunyai satu mobil merek Mitsubshi tipe Pajero Sport keluaran 2012 seharga Rp 325 juta.
Dia juga tercatat memiliki sedan Mazda 6 keluaran 2017 seharga Rp 420 juta dan Minibus Lexus keluaran 2016 seharga Rp 625 juta.
Tercatat, total kekayaan Ari mencapai Rp 37,561 miliar.
Ari juga punya aset delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Bekasi, Jakarta dan Bali dengan nilai total Rp 23,275 miliar.
Dia pun tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp95 juta, kas dan setara kas senilai Rp 10.441.339.665, serta harta lainnya senilai Rp 2,38 miliar. Ari tercatat tidak memiliki utang.
Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi kebijakan Menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.
Ia diberhentikan lantaran diduga terlibat dalam kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton, di pesawat Airbus A330-900 penerbangan dari Perancis ke Jakarta.
Menurut Budi Karya, dia menyerahkan keputusan terkait pemberhentian dan penunjukan anggota direksi ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas di Garuda Indonesia.
"BUMN adalah shareholder terbesar, dia yang berhak angkat dan berhentikan direksi. Tentunya lewat proses secara hati-hati," kata Budi Karya di kantornya, Kamis (5/12).