KRONOLOGI Driver Taksi Online Setubuhi Wanita asal Malang di MERR Surabaya, Cuma Dipenjara 7 Tahun
KRONOLOGI Driver Taksi Online Setubuhi Wanita asal Malang di MERR Surabaya, Cuma Dipenjara 7 Tahun
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kasus driver taksi online setubuhi penumpang wanita kembali menghebohkan. Kali ini terjadi di MERR Surabaya pada 4 Maret 2019 silam.
Kronologi driver taksi online setubuhi wanita berawal saat Bambang Eko Setiawan (30), menerima orderan dari RN (19), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Kala itu, RN hendak pulang ke apartemennya di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
RN kemudian memesan taksi online melalui smartphone miliknya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, mengatakan jika kendaraan yang menjemput RN tidak sesuai dengan nomor polisi yang tertera di aplikasi.
RN tak curiga dan segera masuk ke mobil Toyota Avanza L 1526 AH yang dikemudikan Bambang.
Di tengah perjalanan, kecurigaan RN muncul ketika Bambang tak menempuh rute sesuai aplikasi.
Bambang justru mengajak RN berputar-putar di kawasan Surabaya Timur.
RN pun sempat protes dan menegur Bambang, namun pelaku mengancam korban untuk menyerahkan ponselnya.
Bambang kemudian menghentikan mobilnya di tempat sepi, kemudian pindah ke bangku penumpang.
Bambang mendekap korban dan menyetubuhi RN di dalam mobil di ruko kawasan MERR.
Setelah memperkosa korban, Bambang kembali mengemudikan mobilnya ke daerah Perak Barat.
Di sana, Bambang menurunkan dan meninggalkan RN di pinggir jalan.
Setelah itu, RN melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas berhasil menangkap Bambang di rumahnya di Surabaya.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mobil dan ponsel milik korban.
Kepada polisi, Bambang mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh RN.
"Setelah melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.
Sementara informasi yang didapatkan dari laporan reporter SURYA.co.id di lapangan, kini Bambang divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Selasa (3/12/2019).
"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwah sudah meresahkan masyarakat.
Selain itu, juga merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.
Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.
Oknum driver taksi online perkosa penumpang di Cibinong, Jawa Barat
Kasus driver taksi online perkosa penumpang juga pernah terjadi di Jawa Barat.
Fujiyanto (38), driver taksi online nekat memerkosa D, mantan penumpangnya di daerah Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (2/6/2018).
Fujiyanto kebetulan saling kenal dengan D karena sudah beberapa kali mengantar korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejadian berawal saat Fujiyanto mengajak korban bertemu untuk makan di kawasan Bogor.
"Pada tanggal 1 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka menghubungi korban dan mengajak makan di kawasan Bogor, Jawa Barat," ujar Argo, Kamis (7/6/2018) dikutip dari Kompas dalam artikel Pengemudi Taksi "Online" Perkosa dan Rampok Mantan Penumpangnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB setelah korban dan tersangka makan di Bogor, keduanya melanjutkan perjalanan menuju bioskop di kawasan Bogor.
Namun, sebelum film selesai, korban meminta tersangka mengantar pulang.
Bukannya diantar pulang, lanjut Argo, korban justru diajak ke sebuah tempat di kawasan Puncak, Bogor.
Di tempat itu, tersangka mengajak korban bersetubuh, tetapi ditolak dengan alasan korban tengah menstruasi.
"Tersangka marah dan membawa korban menuju Jakarta. Namun, setelah di kawasan Megamendung, tersangka parkir di depan Indomaret dan membeli plakban," tutur Argo.
Kemudian, tersangka memarkirkan kendaraannya di rest area Cibubur Kilometer 10 dan membekap serta mengikat tangan dan kaki korban dengan plakban.
Tersangka kembali membawa korban kali ini ke daerah Cibinong.
Dalam perjalanan menuju Cibinong, tersangka mengambil ponsel dan uang korban.
Saat itu, korban meminta tersangka membuka ikatannya.
Akan tetapi, tersangka justru memerkosa korban di mobil.
Argo belum menjelaskan kejadian setelah pelaku melakukan aksi bejatnya dan perampasan barang korban.
Menurut Argo, setelah menerima laporan terkait kejadian pemerkosaan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Senin (4/6/2018).