CPNS 2019
5 Instansi Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019 hingga Sabtu 7 Desember 2019, Minimal Lulusan D3 & S1
Berikut 5 Instansi Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019 hingga Sabtu 7 Desember 2019, Minimal Lulusan D3 & S1
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Rencana Penjadwalan
Pendaftaran CPNS 2019 Kemendikbud dibuka tanggal 21 November 2019 hingga 5 Desember 2019.
Seleksi administrasi tanggal 25 November 2019 hingga 13 Desember 2019.
Sementara itu pengumuman calon peserta seleksi SKD tanggal 20 Januari 2020.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan meliputi:
- Surat lamaran dan surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut. a. surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukankepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran; b.surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp6000,-dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Kedua dokumendi atas dijadikan satu file. Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id).
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- pasfoto dengan latar belakang merah.
- ijazah asli, dengan ketentuan: a. jenjang S-1/D-IVs.d. S-2/Spesialis, khusus bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli b. jenjang S-1/D-IV s.d. S-3/Subspesialis, khusus bagi pelamar jabatan Dosen Lektor c. jenjang sesuai persyaratan formasi yang dilamar, khusus bagi pelamar jabatan selain DosenSurat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Transkrip nilai asli, dengan ketentuan: a. Transkrip nilai asli bagi pelamar lulusan dalam negeri; dan b. Asli Surat Keterangan Hasil Konversi Nilai dan Predikat yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud(khusus lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang melamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude).