Berita Bojonegoro

Daftar Kekejian Pelajar SMA Pembunuh Janda Muda Bojonegoro, Bercinta Dulu, Jerat Leher & Rusak Wajah

Kekejian AN ST (19) pelajar SMA Bojonegoro yang membunuh AI (20), janda muda tetangga desanya terungkap.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Musahadah
surya/m sudarsono
Daftar Kekejian Pelajar SMA Pembunuh Janda Muda Bojonegoro, Bercinta Dulu, Jerat Leher & Rusak Wajah 

Perwira asal Bojonegoro itu menjelaskan, setelah membunuh AI pelaku lalu kabur membawa motor dan handphone korban.

Jasad korban dibunuh langsung ditinggal begitu saja dalam kondisi telungkup hanya mengenakan kaos dan celana dalam.

Lalu meminta jemput temannya di suatu tempat, motor korban pun ditinggal di lokasi penjemputan.

Setelah dijemput, pelaku minta diantarkan pulang. Petugas yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi rumah dan menangkap pelaku.

4. Bukti Chat

Polisi juga memeriksa Handphone korban yang dibawa pelaku, dan ditemukan chatingan yang menguatkan pelajar tersebut adalah pelaku pembunuhan.

"Usai membunuh lalu meminta jemput temannya, dihubungi melalui rekaman pesan WhatsApp, temannya sudah kita periksa juga sebagai saksi," bebernya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian tersebut, di antaranya motor beat milik korban, handphone dan pakaian korban.

Kemudian ada juga barang tersangka yang turut diamankan, yaitu motor vixion, handphone, pakaian, tali tampar yang digunakan untuk menjerat korban, lalu botol plastik bekas arak.

"Sejumlah barang bukti kita amankan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

5. Korban Hamil 6 Bulan 

AN ST (19), seorang pelajar yang menjadi tersangka pembunuhan janda muda di Bojonegoro, Jumat (29/11/2019).
AN ST (19), seorang pelajar yang menjadi tersangka pembunuhan janda muda di Bojonegoro, Jumat (29/11/2019). (SURYA.co.id/M Sudarsono)

Dari hasil visum terungkap korban ternyata dalam kondisi mengandung atau hamil.

Usia kehamilan diperkirakan sudah 24 minggu lamanya.

"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).

6. Pengakuan Pelaku

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019)
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019) (surya.co.id/m sudarsono)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved