Berita Surabaya
Pemilik Warkop Tulungagung Rayu 6 Anak Laki-laki, Beri Iming-iming Rp 200 Ribu Lalu Lakukan Ini
Pelaku melancarkan aksinya di belakang bangunan warung kopi miliknya di kawasan Pasar Boyolangu, Tulungagung.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemilik warung kopi dan toko elektronik di Tulungagung bernama Mu'anam (50) alias Mayar, dicokok Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Mu'anam merupakan pelaku pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur.
Keenam korbannya semuanya berjenis kelamin laki-laki, berstatus sebagai pelajar, dengan kisaran usia 14-17 tahun.
Catatan polisi, ternyata aksi bejat pelaku terhadap keenam korban dilakukan sejak 2018.
Pelaku melancarkan aksinya itu di belakang bangunan warung kopi miliknya di kawasan Pasar Boyolangu, Tulungagung.
"Kami mengamankan karpet merah sebagai barang bukti, karpet itu dibuat sarana pelaku juga dalam beraksi," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie pada awakmedia di Mapolda Jatim, Jumat (29/11/2019).
• Aksi Tak Terduga Vina Garut Pemeran Video Liar 1 Wanita Lawan 3 Pria, Istri Terdakwa Pingsan
• Cinta Terlarang Janda Muda & Pelajar SLTA Bojonegoro Berujung Tragis, Tewas saat Hamil 6 Bulan
• ULAR PITON Raksasa Nyaris Terkam para Turis, Beringas dan Sudah Naik ke Mobil, Ini Kronologinya
• Di Balik Video Viral Mobil Jokowi Terjebak Macet 30 Menit, Gue Ngerekam Sambil Diliatin Paspampres
Andrian juga menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengam cara membujuk rayu korban dan memberi iming-iming sejumlah uang tunai sekitar Rp 200 Ribu.
Pelaku terbilang memiliki keleluasaan dalam menggaet para korban karena korban kerap menghabiskan waktu untuk nongkrong di warkop tersebut.
"Anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor WhatsApps (WA), terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi itu gampang," jelasnya.
Andrias mengungkapkan, proses penyelidikan terhadap pelaku terus dilakuan.
Tidak mustahil masih ada korban lainnya yang belum berani melaporkan aksi bejat pelaku pada polisi.
Oleh karena itu ia juga mengimbau pasca kasus tersebut diekspose, bisa memunculkan keberanian korban untuk melapor.
Akibat perbuatannya, lanjut Andrias, pelaku bakal dikenai Pasal 82 UU RI No 17/2016 Jo UU RI No 23/2003 Tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak dibawah umur.
"Kami terapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun," pungkasnya.
Seraya menundukkan kepala, pria berkepala nyaris plontos itu mengaku melancarkan aksinya di satu lokasi saja, yakni di warkopnya sendiri.
"Tahun 2018 semua, terus di ya warkop aja," tutur Mu'anam.
