Berita Sidoarjo
Umar Patek Berencana Ajukan Pembebasan Bersyarat
Narapidana terorisme (napiter) Umar Patek bersiap mengajukan pembebasan bersyarat kepada pemerintah terkait hukumumannya.
SURYA.co.id | SIDOARJO - Narapidana terorisme (napiter) Umar Patek bersiap mengajukan pembebasan bersyarat kepada pemerintah terkait hukumumannya.
"Iya, saya berniat untuk itu (mengajukan pembebasan bersyarat). Tapi bila sudah masuk pada waktunya," jawab Umar Patek saat ditanya Surya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
• BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Jadi Warga Indonesia, Terima SK di Lapas Porong
Pria asal Jawa Tengah bernama Asli Hisyam Bin Ali Zen itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim karena terlibat aksi teror. Harusnya, Umar Patek bisa bebas dari penjara pada tahun 2031 mendatang. Tapi jika dikurangi berbagai remisi, tentu tidak akan selama itu. Apalagi jika pengajuan bebas bersyaratnya dikabulkan, tentu dia bisa lebih cepat menghirup udara bebas.
"Ketika waktunya sudah bisa, kami akan akan ajukan permohonan (pembebasan bersyarat) itu," sambungnya.
Melihat sikapnya selama ini dan respon dari pihak Kemenkumham, sepertinya pengajuan tersebut bakal berjalan mulus.
Apalagi, Umar Patek juga terbukti sudah beberapa kali mendapat remisi, yang artinya, sikapnya di dalam penjara dirasa sudah bagus.
Selama tiga tahun terakhir, Umar Patek sudah menerima remisi atau pengurangan hukuman selama 10 bulan, termasuk disetujuinya permohonan istri Umar Patek menjadi WNI oleh pemerintah, salah satu alasannya adalah sikap baik napiter itu sendiri selama di penjara.