Bu Guru Bercinta di Depan Siswi SMK Berujung Hubungan Terlarang Bertiga, Ini 7 Faktanya

Bu Guru Bercinta di Depan Siswi SMK Berujung Hubungan Terlarang Bertiga, Ini 7 Faktanya dan Kronologinya.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Ilustrasi & Tribun Bali/Ratu Ayu
Bu Guru Bercinta di Depan Siswi SMK Berujung Hubungan Terlarang Bertiga, Ini 7 Faktanya 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

4. Penangkapan Kedua Pelaku

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

5. Sanksi Hukum Menanti

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

6. AA Putu Wartayasa Dimata Atasan

AA Putu Wartayasa yang merupakan salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.

Kepala BKPSM Buleleng,Gede Wisnawa yang mengetahui kasus tersebut mengaku sangat terkejut dengan perilaku bawahannya.

Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).

7. Terancam Dipecat

Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi. Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.

"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved