Ahmad Dhani Belum Dapat Restu Ibu dan Mulan Jameela untuk Maju di Pilwali Surabaya 2020

Musisi Ahmad Dhani belum dapat Restu Ibu dan Mulan Jameela untuk maju di Pilwali Surabaya 2020.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
instagram
Ahmad Dhani Belum Dapat Restu Ibu dan Mulan Jameela untuk Maju di Pilwali Surabaya 2020 

Musisi Ahmad Dhani belum

Dapat Restu Ibu dan Mulan Jameela

Untuk maju di Pilwali Surabaya 2020

----------------------------------------------

SURYA.co.id | SURABAYA - Kabar pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani maju di Pilwali Surabaya 2020 kian santer.

Nama Ahmad Dhani disebut-sebut sudah ada di daftar Calon Wali Kota Surabaya yang digelar DPC Gerindra Surabaya.

Padahal, saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani proses hukum di Jakarta dan akan selesai pada Desember nanti.

Selain kasus ujaran kebencian di Jakarta, suami Mulan Jameela itu juga tersandung kasus vlog idiot yang sudah divonis majelis hakim.

Namun, Ahmad Dhani menyatakan banding di pengadilan tinggi Jawa Timur, sehingga kasus hukumnya di Surabaya belum incracht.

"Sudah masuk pekan lalu tinggal menunggu putusan, dan dalam kasus tersebut mas Dhani belum incracht. Dan menunggu hasilnya putusan kami nggak tahu kapan," kata Sahid kuasa hukum yang menangani kasus vlog idiot Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Sabtu, (2/11/2019).

Ditanya perihal nama Ahmad Dhani dalam bursa Pilwali, Sahid mengaku bahwa memang ada nama Ahmad Dhani dalam daftar peserta pengambilan formulir dari DPC Partai Gerindra.

Akan tetapi dia tidak tahu pasti siapa yang mengutus untuk nama pentolan Grup Band Dewa tersebut.

"Dalam daftar itu ada nama Dhani," lanjut Sahid.

Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019)
Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019) (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Sempat terdapat kabar bahwa Dhani belum mendapat restu dari ibu dan istrinya yang kini menjadi anggota DPR, Mulan Jameela.

Sahid menanggapi hal itu lebih kembali ke pendukung atau relawannya. Karena hal ini sudah urusan politik.

"Dia terkena perkara di Surabaya kan karena urusan politik juga. Dan mas Dhani ibaratnya ini sudah politikus, tapi ya kembali ke relawannya saja," terangnya.

Ini syarat Ahmad Dhani bisa ikut Pilwali Surabaya 2020 

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani memutuskan untuk terjun di Pemilihan Wali Kota Surabaya. Ia mengikuti proses penjaringan di Partai Gerindra dengan mengambil formulir "Calon Wali Kota Surabaya".

Pada saat mengambil formulir, Ahmad Dhani tak datang sendiri melainkan diwakili oleh timnya.

Suami Mulan Jameela tak bisa datang karena sedang menyelesaikan masa hukumannya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani dalam kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA.

Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’. Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani saat akan memasuki mobil tahanan yang mengantarnya menuju Bandara Internasional Juanda, Kamis (13/6/2019).
Ahmad Dhani saat akan memasuki mobil tahanan yang mengantarnya menuju Bandara Internasional Juanda, Kamis (13/6/2019). (Surabaya.Tribunnews.com/Kukuh Kurniawan)

Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya pada 2020 tetap terbuka. Mengingat, Ahmad Dhani, dijadwalkan akan bebas pada akhir Desember 2019 nanti.

Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai wali kota apabila Gerindra merekomendasikan dukungan. Asalkan, Dhani telah bebas sebelum mendaftar secara resmi di KPU.

Anggota KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soepriyatno menjelaskan bahwa regulasi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota.

"Kami sebenarnya masih menunggu aturan terbaru. Selama belum ada penggantinya, aturan tersebut masih digunakan," kata Soepriyatno kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017 tertulis, bahwa warga negara yang menjadi calon kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, bukan mantan narapidana bandar narkoba dan/atau kejahatan seksual. Serta, sedang tidak dicabut hak pilihnya.

"Kalau soal ujaran kebencian memang tidak diatur secara spesifik," katanya.

Namun, karena baru bebas pada awal Januari 2020 atau kurang dari lima tahun sebelum pendaftaran, Ahmad Dhani harus mempublikasikan statusnya.

"Setelah selesai menjalani pemidanaaan, calon wajib untuk mengemukakan kepada publik," katanya.

Untuk diketahui, Surabaya menjadi satu di antara 19 daerah di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2020 mendatang. Pendaftaran pasangan calon melalui partai politik baru dibuka pada 16 Juni hingga 18 Juni 2020.

Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020 mendatang.

Di Surabaya, nama Ahmad Dhani dikenal sebagai kader Gerindra.

Pada pemilu 2019 lalu, Ahmad Dhani menjadi calon legislatif nomor urut 2 dari Gerindra untuk DPR RI.

Suami Mulan Jameela ini maju sebagai Caleg dari Dapil Jatim 1 yang membawahi Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Sayangnya, ia gagal lolos setelah berdasarkan perolehan suara, ia gagal bersaing dengan rekan separtainya Rahmat Muhajirin.

Selain sebagai kader, pentolan band Dewa 19 ini juga dekat dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra.

Bahkan, pada saat pemilihan presiden lalu, Ahmad Dhani menjadi salah satu juru kampanye nasional Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved