Berita Surabaya

Ini Besaran UMK Terendah di Jawa Timur, Buruh Desak Gubernur Khofifah Berani Ambil Sikap

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2020 saat ini telah selesai dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya...

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2020 saat ini telah selesai dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.

Hasilnya, UMP sebesar Rp 1.768.777.08 yang akan menjadi nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Jatim.

Sebagaimana diketahui, bahwa besaran tersebut diambil dari UMK terendah tahun 2019 di Jatim dengan kenaikan sebesar 8,52%.  

Angka ini adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kepala Disnaker Jatim, Himawan Estu Bagijo menuturkan bahwa UMK terendah 2019 adalah 1.630.050.05.

"Sudah kita putuskan besaran UMP Jatim," jelasnya, Jumat (1/11/2019).

Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat mendesak agar tidak hanya UMP, tapi juga UMK dan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten kota) juga harus ditetapkan.

Nurudin mendesak agar jika UMK sudah ditetapkan, maka UMP tidak berlaku.

Rumusan UMK adalah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak dan hasil rumusan dewan pengupahan.

"Angka ideal UMK Buruh di Ring I Rp 4,5 juta," tegas Nurudin. 

UMK tahun 2020 di Jatim diakui saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Kabupen Kota masing-masing. 

Terkait besaran UMK tahun 2020, buruh mendesak agar Gubernur Jatim, Khofifah Parawansa harus berani mengambil sikap untuk tidak menggunakan PP 78/2015 tentang pengupahan yang kenaikannya dipukul rata sebesar 8,51%.

Saat ini disparitas upah minimum tahun 2019 di Jawa Timur masih sangat tinggi yaitu sebear 119,54% atau selisih Rp 2.287.157,46 dari perbandingan UMK 2019 tertinggi kota Surabaya sebesar Rp 3.871.052,61 dan UMK 2019 terendah Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.763.267, 65.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved