Berita Tulungagung

Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Santriwati di Tulungagung Berdalih Ingin Memberi Pertolongan

“Saat itu saya tawari diantar ke rumah orang tuanya, tapi dia menolak. Akhirnya sepakat menginap di rumah saya,” ujar Cokro di depan polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
david yohanes/surya
Dua tersangka pelaku asusila terhadap seorang santriwati Tulungagung, Cokro (23) dan Kurniawan (23) digiring polisi. 

Dari hasil visum yang dilakukan terhadap NA, ditemukan luka baru pada alat vital korban.

“Hasil visum membuktikan ada kekerasan seksual yang dialami korban,” tegas Anwari.

Cokro dan Kurniawan ditangkap pada Senin (28/10/2018).

Pemuda ini menangis sesenggukan saat polisi melakukan jumpa wartawan, ungkap kasus ini.

Dua tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. 

Dipicu Pencabulan Terhadap Santriwati, Ratusan Warga Demo Minta Pondok Pesantren di Jabon Ditutup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved