Berita Tulungagung

Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Santriwati di Tulungagung Berdalih Ingin Memberi Pertolongan

“Saat itu saya tawari diantar ke rumah orang tuanya, tapi dia menolak. Akhirnya sepakat menginap di rumah saya,” ujar Cokro di depan polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
david yohanes/surya
Dua tersangka pelaku asusila terhadap seorang santriwati Tulungagung, Cokro (23) dan Kurniawan (23) digiring polisi. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satrekrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap dua terduga pelaku pencabulan di bawah umur.

Keduanya adalah Tri Kurniawan Efendi (22) warga Desa ketanon Kecamatan Kedungwaru, dan Cokro Aminoto (22) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

Sementara korbannya adalah NA (14), seorang santriwati di Tulungagung.

Cokro mengaku awalnya berniat menolong NA yang kabur dari pondok pesantren bersama seorang temannya, Sabtu (26/10/2019) malam.

“Waktu itu dia jalan berdua sama temannya di Pinka (pinggir kali). Temannya mimisan terus minta tolong,” ucapnya.

Cokro bersama Kurniawan sempat mengajak NA dan temannya makan.

Cokro kemudian berjanji mau membantu NA kabur dari pondok pesantren.

Untuk sementara NA diajak ke rumah Cokro yang sedang kosong.

“Saat itu saya tawari diantar ke rumah orang tuanya, tapi dia menolak. Akhirnya sepakat menginap di rumah saya,” ujar Cokro di depan polisi.

Masih menurut Cokro, saat bersama NA di rumahnya muncul keinginan untuk melakukan hal tak senonoh pada NA.

Awalnya Kurniawan yang melakukan hal tak terpuji, disusul oleh Cokro.

Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari mengatakan, korban sempat kabur dari pondok dengan naik ojek online.

“Dia sempat menginap di rumah temannya, terus kehabisan uang. Makanya dia jalan saat pergi ke Pinka,” terang Anwari.

Masih menurut Anwari, teman NA sempat menggunakan telepon salah satu tersangka untuk menghubungi orang tua NA.

Orang tua NA kemudian melacak keberadaannya, dan melapor ke Polres Tulungagung.

Dari hasil visum yang dilakukan terhadap NA, ditemukan luka baru pada alat vital korban.

“Hasil visum membuktikan ada kekerasan seksual yang dialami korban,” tegas Anwari.

Cokro dan Kurniawan ditangkap pada Senin (28/10/2018).

Pemuda ini menangis sesenggukan saat polisi melakukan jumpa wartawan, ungkap kasus ini.

Dua tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. 

Dipicu Pencabulan Terhadap Santriwati, Ratusan Warga Demo Minta Pondok Pesantren di Jabon Ditutup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved