Viral di Instagram, Cewek Gowa 16 Tahun Diduga Gugurkan Janin di Masjid setelah Zina dengan Pacar
Viral di Instagram (IG), cewek Gowa 16 tahun diduga gugurkan janin di masjid setelah berzina dengan pacar. Ini kronologi & faktanya.
Selain T yang mengedarkan obat-obatan penggugur kandungan tersebut juga ada I, perempuan berusia 32 tahun yang menjual obat ke T.
Kemudian, ditangkap juga TS laki-laki berusia 48 tahun pemasok obat penggugur kandungan ke salah satu Apotek yang ada di Malang.
Dony menjelaskan pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Di hadapan polisi, T mengaku mengedarkan pil penggugur kandungan dari teman ke teman.
Saat ditanya dari kalangan apa saja konsumennya, T memilih tutup mulut.
Hanya saja, informasi dari polisi, konsumen T kebanyakan dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
T mengaku mengedarkan pil penggugur kandungan itu sejak akhir tahun 2018.
Setiap butir pil yang dijual, dia mendapat keuntungan hingga Rp 50.000. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Grid.Id berjudul: Viral Foto Remaja 16 Tahun Diduga Gugurkan Janin di Masjid, Kekasihnya Malah Nyelonong Kabur