Kecantikan Janda Muda ini Bikin Pelaku Kalap, Dibunuh Setelah Tolak Berhubungan Badan 

Kecantikan janda muda ini bikin pelaku kalap, korban dibunuh setelah tolak berhubungan badan dan ajakan nikah. 

Editor: Tri Mulyono
Youtube
Foto Ilustrasi Kecantikan Janda Muda ini Bikin Pelaku Kalap, Dibunuh Setelah Tolak Berhubungan Badan  

Kecantikan janda muda ini bikin pelaku kalap,

korban dibunuh setelah tolak ajakan nikah

dan berhubungan badan di warung kopi

---- 

SURYA.CO.ID - Entah apa yang merasuki TR (27), bujangan pengangguran warga Desa Kertaharja, Cimerak, Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) ini nekat membunuh janda muda, Trisna Juwita (36).

Trisna adalah janda cantik asal Tasikmalaya pengelola warung kopi di kawasan wisata Batu Hiu, Parigi, Pangandaran.

Rabu (18/9/2019) pukul 04.00 WIB, janda beranak satu ini ditemukan tewas tergeletak di warung kopinya.

Kini TR telah diciduk oleh pihak kepolisian.

Perampok Kreatif Bobol Mesin ATM dengan Buldozer, Pelaku Banjir Pujian dan Viral di Twitter

Usai Hubungan Badan, Pria ini Bunuh Pacarnya dan Dimasukkan Karung, Gara-gara Masalah Oli

Reaksi Tak Terduga Polwan Cantik Saat Pergoki Tunangannya Selingkuh, Videonya Viral di Twitter

Ia ditangkap saat sedang duduk di sebuah teras toko di Cimone, Cibodas, Tangerang, Sabtu (12/10/2019) pukul 22.00 WIB.

Gara-gara cintanya ditolak,TR (27) gelap mata membunuh TJ alias Dede (36) janda beranak satu, pengelola warung kopi di kawasan wisata Batu Hiu Dusun Golempang Desa Ciliang Parigi Pangandaran.
Gara-gara cintanya ditolak,TR (27) gelap mata membunuh TJ alias Dede (36) janda beranak satu, pengelola warung kopi di kawasan wisata Batu Hiu Dusun Golempang Desa Ciliang Parigi Pangandaran. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Saat hendak ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar, pelaku sempat berusaha kabur.

“Tapi (pelaku) berhasil dilumpuhkan dengan tindakan terukur,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada TribunJabar.id (grup Surya.co.id) di Mapolres Ciamis Selasa (15/10/2019) sore.

Bismo kemudian menuturkan kronologi kejadian nahas yang menimpa Trisna.

Awalnya, Trisna diduga jadi korban perampokan disertai pembunuhan.

Pasalnya, sepeda motor dan smartphone milik korban raib.

Namun, kini terungkap, ada unsur asmara di balik tewasnya Trisna.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ujar Bismo, TR bertemu dengan Trisna sebulan sebelum kejadian pembunuhan tersebut.

Beberapa kali TR mampir ke warung kopi milik korban.

Ternyata, TR memang menaruh hati pada Trisna.

Bismo mengatakan, di warung kopi tersebut, Trisna hanya tinggal bersama anak laki-lakinya yang masih berumur 9 tahun.

Selasa (17/9/2019) malam, TR datang ke warung kopi Trisna.

Malam itu, TR mengutarakan keinginannya membina rumah tangga bersama Trisna.

Namun, ajakan TR ditolak.

Pelaku tak menyerah, ia kemudian mengajak Trisna untuk berhubungan badan. Trisna juga menolak.

Hingga akhirnya, terjadi pertengkaran antara keduanya.

TR gelap mata, ia mencekik Trisna sampai tewas, tubuhnya tergeletak di lantai warung kopinya.

Setelah mengetahui janda pujaan hatinya tewas, TR panik.

Ia lalu kabur membawa motor Honda Beat dan dua HP milik korban.

Pada Rabu (18/9/2019) dini hari, anak korban bangun.

Ia mendapati ibunya sudah tergeletak di dalam warung.

Anak korban minta tolong warga, kemudian warga melapor ke polisi dan diketahui korban sudah meninggal.

Batu Hiu pun sempat geger menyusul tewasnya korban dan sepeda motornya raib.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar mengatakan, pelaku menjual sepeda motor korban kepada K (33) warga Cimanuk Cikalong Tasikmalaya selatan.

Sepeda motor tersebut dibayar dengan uang tunai Rp 1 juta tambah sebuah HP.

“Uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk bekal selama melarikan diri.

Sempat kabur ke Jakarta kemudian pindah ke Tanggerang, ia sempat mampir ke beberapa orang temannya.

Hingga akhirnya diketahui berada di Tanggerang,” kata Risqi.

Pelaku, TR yang beberapa tahun sebelumnya sempat berurusan dengan polisi karena kasus penganiyaan akan dijerat ketentuan pasal 338 jo pasal 365  ayat (1) ke (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka K (33) diancam ketentuan pasal 480 KHUP  tentang penadahan hasil curian dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

Kini TR dan K, menjadi tahanan Polres Ciamis.

Barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor, dua HP, berikut sejumlah pakaian korban. (*)

Rahasia Besar Mempelai Wanita ini Terbongkar di Hari Pernikahan hingga Viral di WhatsApp (WA)

Suami Cari Uang di Tambang Batubara, Istri Ngamar Bareng Perwira Polisi Diduga Selingkuhannya

4 FAKTA Pramugari Beradegan Panas di Toilet, Videonya Viral di WhatsApp (WA), Sengaja Direkam?

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Jabar berjudul: Nasib Tragis Janda Penjual Kopi di Batu Hiu, Dicekik Pemuda Nganggur, Gara-gara Tolak Hubungan Badan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved