4 Fakta Pembunuh Pria di Jalan Basuki Rahmat Jombang, Terungkap Identitas & Motif Cinta Segitiga
4 Fakta Pembunuhan Mayat Pria di Jalan Basuki Rahmat Jombang, Terungkap Identitas & Motif Pelaku
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Identitas pembunuh pria yang ditemukan di Jalan Basuki Rahmad Jombang terungkap.
Identitas pelaku terungkap setelah diringkus polisi di wilayah Ploso, Kabupaten Jombang.
Sementara itu, korban diketahui bernama Achmad Dwi Antoko (21), warga Jalan Madura Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang.
Informasi dari polisi, korban sehari-hari berjualan kopi di alun-alun Jombang.
Berikut fakta-faktanya.
1. Identitas Pelaku
Pelaku diketahui bernama Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ia sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.
2. Pelaku Sempat Kabur
Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa'ludin menyebutkan pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat menggunakan becaknya.
Seperti ke wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan wilayah Ngloro, Kabupaten Jombang sebelum akhirnya diringkus di Ploso, Kabupaten Jombang.
3. Motif Pembunuhan
Dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Bobby menuturkan pembunuhan yang dilakukan Budiono berlatar belakang cemburu buta.
Tukang becak yang biasa mangkal di Simpang Empat RSUD Jombang ini menganggap korban adalah orang ketiga dalam hubungan asmaranya dengan sang pacar.
"Dari awal keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga,"
"Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai satu wanita," ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (03/10/2019), dikutip dari Kompas artikel 'Ini Alasan Tukang Becak Bunuh Pria yang Jenazahnya Ditemukan dalam Kondisi Bersujud'.

4. Kronologi Sebenarnya
Bobby menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban mendatangi rumah PR, pacar pelaku.
Merasa tak terima, Budiono pun terlibat perkelahian dengan korban.
Korban pun melarikan diri.
Namun kemudian dikejar Budiono yang berbekal pisau dapur.
Di lokasi kejadian yang berjarak 200 meter dari rumah PR inilah Budiono menikam korban di leher dan telapak tangan.
"Dari hasil otopsi, ada luka sayatan dan tusukan di leher. Ini yang menyebabkan korban (tewas) kehabisan darah," tambah Bobby.
Ia pun kemudian membuang alat bukti ke Sungai Brantas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini Budiono harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan minimal 20 tahun penjara.
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategoru pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," pungkas Bobby.