Berita Tulungagung
Gubernur Khofifah Melarang Pelajar Ikut Aksi Massa Penolakan RUU KUHP dan UU KPK
Khofifah mengatakan, berdasar Undang-undang Perlindungan Anak, anak-anak harus mendapat perlindungan selama di sekolah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melarang para pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa.
Hal ini diungkapkan Khofifah, menanggapi adanya isu aksi penolakkan RKUHP dan UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada Senin (30/9/19).
Larangan ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 19 tahun 2019.
“Surat dari Mendikbud ini tertanggal 27 September 2019,” ujar Khofifah, Minggu (29/9/2019) di Tulungagung.
Khofifah melanjutkan, berdasar Undang-undang Perlindungan Anak, anak-anak harus mendapat perlindungan selama di sekolah.
Pengawasan kepada anak juga dilakukan pihak sekolah, selain orang tuanya.
Karena itu, Khofifah memastikan siswa SMA dan SMK di bawah Pemprov Jatim tetap belajar seperti biasanya.
“Kepala sekolah dan guru punya kewajiban memberi tahu orang tua, jika ada siswa yang tidak ada di kelas,” sambung Khofifah.
Kontrol siswa yang tidak ada di kelas semakin mudah, karena sekarang ada telepon seluler.
Karena itu saat ada siswa yang kemarin ikut aksi massa juga dengan mudah teridentifikasi.
“Ada tiga siswa yang tidak masuk sekolah, dan ke tiganya terkonfirmasi masih sakit,” ujar Khofifah.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan setiap sekolah.
Koordinasi ini untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan semestinya, pada Senin (30/9/2019).
Pandia juga berjanji akan melakukan pengecekan ke sekolah-sekolah, baik SMA maupun SMK.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan rencana aksi massa. Tapi kami akan melakukan langkah antisipasi,” ujar Pandia.