Unjuk Rasa di Grahadi Surabaya, Mahasiswa HMI Tuntut Pimpinan KPK yang Rapornya Merah Agar Mundur
"Kita menjaga supaya mereka yang terindikasi mempunyai rapor merah mengundurkan diri, sadar secara moral," ucap Ketua HMI Cabang Surabaya
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Eben Haezer Panca
Mengingat bahwa perjuangan HMI yang termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 4 diantaranya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Maka, HMI Cabang Surabaya menuntut agar ;
1. Mengutuk segala bentuk tindakan korupsi dan penyelewengan kekayaan dan kekuasaan negara
2. Presiden bertanggung jawab atas UU KPK baru bila bermasalah dengan menerbitkan PERPPU
3. KPK harus mengedepankan asas profesionalisme dalam menjaga marwah integritas lembaga
4. Menuntut mundur pimpinan KPK yang mempunyai rapor merah
5. Pimpinan KPK harus bersih dan berintegritas
6. Menuntut pengkajian ulang materi RUU KUHP agar sesuai dengan cita-cita konstitusional
7. Atas nama kemanusiaan segera selesaikan KARHUTLA dengan cepat dan tepat
8. Menuntut pengkajian ulang Kepmen Ketenagakerjaan NO. 228 tentang jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan mengedepankan asas kerakyatan
9. Menuntut pengkajian ulang RUU perkoperasian