Berita Surabaya
Dianggap Sengsarakan Petani, Aliansi Tani Gelar Aksi Penolakan RUU Pertanahan di DPRD Jatim
Menurut massa peserta aksi, RUU Pertanahan memudahkan kriminalisasi terhadap petani
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Tani Jawa Timur menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (24/9/2019).
Aksi unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional ini menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.
Para peserta aksi demontrasi menilai RUU Pertanahan dianggap menyengsarakan petani.
"RUU ini tidak sama sekali berpihak kepada petani, melainkan berpihak kepada korporasi atau investasi," ujar koordinator aksi, Muhammad Asrori, Selasa (24/9/2019).
• Dinilai Banyak Kemudharatan untuk Publik, Mahasiswa Jember Unjuk Rasa Tolak RUU Pertanahan
• Suarakan Penolakan RUU Pertanahan, Mahasiswa di Lamongan Geruduk Kantor Bupati dan DPRD
• Kepung Kantor DPRD, Ratusan Mahasiswa di Kediri Gelar Aksi Penolakan RUU KUHP dan UU KPK
Ia pun meminta pemerintah tetap menjalankan reformasi agraria sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pihaknya khawatir RUU Pertanahan yang akan disahkan tahun ini justru bertolak belakang dengan semangat reformasi agraria.
Satu di antara kerugian petani menurutnya adalah, RUU Pertanahan memudahkan kriminalisasi terhadap petani.
"Namun, ketika ada penghalangan oleh warga, ketika petani tidak ingin lahannya digusur, maka kriminalisasi yang dijalankan itu ada di RUU Pertanahan," ungkapnya.
Selain menolak RUU Pertanahan, pendemo juga menuntut pemerintah menuntaskan konflik agraria yang ada di Jawa Timur. Terutama yang terjadi antara petani dengan pihak swasta dan BUMN, baik perkebunan maupun kehutanan.
Pendemo juga meminta pemerintah agar menghentikan laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
• Semua Anggota Dewan Kunker, Mahasiswa yang Menggelar Demo Ancam Masuk Kantor DPRD Pasuruan
• Rektor Umsida: Jika Ada Mahasiswa Mau Menyampaikan Aspirasi Pihak Kampus Tak Melarang
Kemudian, juga meminta Pemprov Jawa Timur melaksanakan Perda, yang sejauh ini belum dijalankan dengan maksimal. Padahal Perda tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada petani.
"Ini sangat membantu petani, ketika gagal panen mendapatkan ganti rugi dan sebagainya. Ini salah satu perundangan yang benar-benar sangat membantu terhadap petani," urainya.