Berita Entertainment

Perjalanan Mulan Jameela hingga Berhasil Melenggang ke Senayan, Sempat Gugat Partai Sendiri

Perjalanan Panjang Mulan Jameela hingga Berhasil Melenggang ke Senayan, Sempat Gugat Partai Sendiri

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Warta Kota/Nur Ichsan
Perjalanan Panjang Mulan Jameela hingga Berhasil Melenggang ke Senayan, Sempat Gugat Partai Sendiri 

SURYA.co.id - Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela harus menempuh perjalanan panjang agar bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI.

Beberapa waktu lalu, Mulan Jameela memang sempat dinyatakan tak lolos mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat XI.

Namun, Mulan Jameela tak menyerah untuk mendapat kursi di Senayan. Ia, akhirnya sempat menggugat partainya sendiri yakni, Gerindra.

Jazz Gunung Ijen 2019 Hangatkan Penonton di Ketinggian 600 Mdpl, Tompi Gubah Lagu Syantik Jadi Jazzy

Suami Fairuz A Rafiq Emoh Bicara soal Barbie Kumalasari, Singgung Soal Standar Lalu Ngacir

Sinopsis Film Nick of Time di Trans TV Jam 23.00 WIB, Johnny Depp Turut Bintangi Film Rilisan 1995

Berikut sederet perjalanan panjang Mulan Jameela sebelum resmi ditetapkan sebagai anggota DPR RI, dilansir dari Grid.ID dalam artikel berjudul "Drama Panjang Mulan Jameela untuk Melenggang ke Senayan, Mulai dari Ganti Nama Hingga Gugat Partai Sendiri".

1. Ganti nama untuk jadi caleg

Pada 26 Juli 2018 lalu, Ahmad Dhani dan Mulan kompak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta, untuk melakukan penggantian nama.

Dhani yang awalnya bernama Dhani Ahmad Prasetyo berubah menjadi Ahmad Dhani Prasetyo.

Sedangkan Mulan, yang awalnya bernama asli Raden Wulansari, kini menjadi Mulan Jameela.

Keduanya kompak mengganti nama demi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

2. Gugat Partai Gerindra

Tak sendiri, Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman Kompas, Mulan dan teman-temannya menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.

Hal tersebut bisa terjadi karena suara pemilih partai lebih besar dari pada pemilih caleg langsung.

Langkah Mulan menemui titik terang, PN Jaksel mengabulkan gugatannya.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Selain itu pihak tergugat yakni Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.

3. KPU Berpatokan pada Hasil Pemilu

Meski gugatan Mulan dikabulkan oleh PN Jaksel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru tidak akan terpengaruh dengan putusan tersebut.

KPU tetap akan menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.

Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa yang dialami Mulan adalah sengketa internal partai.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," ungkap Setya.

KPU tidak punya kewajiban untuk menetapkan Mulan Jameela lolos sebagai anggota legislatif.

Melainkan Partai Gerindra yang bisa melakukannya melakui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), setelah anggota legislatif dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," imbuh Setya.

4. Gantikan dua rekan sesama partai

Untuk bisa duduk di kursi dewan, Mulan harus menggantikan dua rekannya dari partai yang sama.

Keduanya adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi menduduki urutan keempat sebagai calon terpilih yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019.

Ervin Luthfi adalah calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, dan berada di urutan ketiga pada Pemilu 2019.

Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.

5. Mulan melenggang ke Senayan

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Surat tersebut bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Sedangkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra omor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved