Berita Pamekasan Madura

Penjelasan BPJS Kesehatan Pamekasan terkait KIS Warga Palengaan Laok Mendadak Nonaktif

Abd Salim (51) warga Dusun Sekgersek, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak bisa mengakses KIS.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Parmin
surya.co.id/kuswanto ferdian
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura, Rabu (18/9/2019). 

SURYA.co.id | PAMEKASAN - Abd Salim (51) warga Dusun Sekgersek, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak bisa mengakses Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (18/9/2019).

Hal ini dibuktikan dia berobat ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, kartunya sudah tidak aktif (dinonaktifkan).

Akibatnya Abd Salim tidak lagi menggunakan kartu tersebut dan harus mendaftar sebagai pasien umum.

Padahal Abd Salim diketahui sebagai warga miskin di Desa Palengaan Laok.

"Satu keluarga Abd Salim itu dapat BPJS Kesehatan gratis (KIS). Hanya yang satu orang tiba-tiba dicabut dari pemerintah pusat tanpa ada pemberitahuan sebelumnya," kata Kholis, seorang warga setempat yang membantu mengawal Abd. Salim ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.

Menurutnya, jika memang kartu KIS milik Abd Salim mau dinonaktifkan atau dicabut, setidaknya ada koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.

"KIS tiba-tiba dicabut dengan alasan yang kurang jelas. Lagi-lagi terjadi di Rezim super aneh ini. Padahal yang punya tidak pernah mencabutnya dan masih sangat membutuhkan kartu itu," ujar Kholis.

Lebih lanjut Kholis mengatakan, harusnya pemerintah menyaring terlebih dahulu, siapa yang layak dicabut (dinonaktifkan) dan siapa yang layak dipertahankan.

Sebab, Abd Salim yang memang dikatakan wajib menerima (miskin) ternyata dicabut (dinonaktifkan) oleh pemerintah pusat.

"Orang yang benar-benar tidak punya (miskin) ternyata kartu KIS-nya dicabut oleh pemerintah secara dadakan tanpa ada pemberitahuan. Ini kan tidak etis. Dimana rasa belas kasih pemerintah ini," ucapnya.

Mirisnya, kata Kholis, saat Abd Salim hendak periksa ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, ternyata pihak RSUD menyatakan kartu KIS miliknya nonaktif.

Sehingga, Abd Salim terpaksa mendaftar sebagai peserta umum di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.

"Abd Salim dalam hal pembiayaannya dibantu oleh teman-temann relawan yang sudi membantu. Meski hanya sedikit semoga berkah," harapnya.

Kholis berjanji, jika nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak melakukan tindakan, maka Kholis beserta warga Kecamatan Palengaan akan melakukan aksi besar-besaran.

"Jika pemerintah daerah tidak melakukan tindakan, saya sendiri sama masyarakat akan melakukan aksi besar-besaran," kecamnya.

Sementara itu, Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Pamekasan, Agung Kurniawan mengatakan, penonaktifan KIS BPJS Kesehatan itu bukan wewenang Kantor Cabang BPJS Pamekasan. Melainkan langsung dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Hanya saja data yang diperoleh oleh Kemensos terkait KIS BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan itu pihak eksekutornya adalah BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan.

"Kalau siapa saja peserta KIS yang dinonaktifkan itu bukan kami yang menentukan, tapi pihak Dinas Sosial (Dinsos), karena yang mengajukan data ke kita adalah dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos)," kata Agung saat ditemui TribunMadura.com (grup surya.co.id) di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, pencoretan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam.

Sehingga, dalam hal ini BPJS Kesehatan tidak mengetahui terkait layak tidaknya peserta KIS BPJS yang dinonaktifkan apa tidak.

Sebab, yang memverifikasi ketentuan tersebut dalah pihak Dinsos Pamekasan.

"Kemensos mengirim surat ke kami. Kami yang memblokir. Kami tidak ikut campur dalam penentuan peserta. Biasanya meping/verifikasi itu tetap Dinsos. Di sana kan punya TKSK. Jadi sana yang paham," ujarnya.

Lebih lanjut Agung mengatakan, soal sosialisasi (pemberitahuan) akan adanya penonaktifan kepada peserta KIS pihaknya mengaku sudah hampir 100 persen merata di Kabupaten Pamekasan.

Namun nyatanya, dari tanggal penetapan pemblokiran 1 Agustus 2019 hingga detik ini, hampir 80 persen masyarakat tidak tahu bahwa ada peraturan Mensos nomer 79 tahun 2019.

Bahkan, selain menyalahkan soal penentuan penonaktifan, Agung juga menyalahkan Dinas Sosial (Dinsos) yang tidak turut serta mensosialisasikan adanya pemblokiran tersebut.

"Beberapa kali melakukan pengumuman. Kalo menyeluruh mungkin belum optimal, begitu ya. Semata-mata ini bukan ranah kami, kami hanya eksekutor. Seharusnya Dinas Sosial yang menginfokan ke perangkat desa," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved