TERUNGKAP Identitas Dukun Santet Aulia Kesuma yang Gagal Bunuh Pupung & Dana, Sudah Dideteksi Polisi

Identitas dan keberadaan dukun santet yang disewa Aulia Kesuma untuk untuk menyantet Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana (23), mulai terungkap

Kolase Tribunnews/Je Prima dan SURYA Malang
Aulia Kesuma sewa dukun santet untuk bunuh Pupung dan Dana 

Aulia kembali meminta bantuan Rodi untuk mencarikan senjataa api sekaligus pembunuh bayaran.

Rencana kedua itu kembali gagal karena Aulia tak mampu membeli senjata api senilai Rp 50 juta.

Setelah dua rencana sebelumnya gagal, Aulia pun memutuskan membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun dan dibakar.

Rekonstruksi Aulia Kesuma, sempat dikomentari warga
Rekonstruksi Aulia Kesuma, sempat dikomentari warga (YouTube Kompas TV)

Aulia dibantu anak kandungnya, KV dan tiga pembunuh bayaran yakni Supriyanto alias AP, S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Namun, saat eksekusi, AP tak terlibat karena AP pura-pura kesurupan.

Sehingga, Aulia hanya dibantu KV dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis Vandres di rumahnya di Lebak Bulus.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

KV hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena terkena luka bakar saat berusaha membakar ayah tirinya yang sudah tak bernyawa di dalam mobil.

Selain Aulia dan KV, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni S, A, Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.

Aulia Kesuma Incar Uang Rp 4 Miliar, Pantas Bunuh Suami dan Anak Tirinya secara Keji
Aulia Kesuma Incar Uang Rp 4 Miliar, Pantas Bunuh Suami dan Anak Tirinya secara Keji (Kolase/Kompas.com)

Kedua pembunuh bayaran, S dan A itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung.

Sementara, ketiga tersangka lainnya diamankan di sebuah gubuk di tengah kebon kopi di Oku, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019).

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Jalani Rekonstruksi

Setelah melakoni adegan rekonstruksi pada Kamis (5/9/2019), muncul fakta-fakta baru kasus pembunuhan berencana oleh Aulia Kesuma.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved