Berita Gresik
Pembunuh Gadis Asal Gresik di Cafe Penjara Teman Korban sejak Kecil, begini Penjelasan Polisi
Korban perampasan barang berharga disertai pembunuhan menimpa Hadryil Choirun Nisa'a (25), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Dari laporan tersebut, Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Poerwanto, mendatangi tempat kejadian perkara.
Untuk masuk ke dalam Cafe, jajaran Polsek mendatangi rumah pengelola Cafe Penjara. Selanjutnya, anggota Polsek Cerme mendatangi rumah pengelola Cafe Penjara. Kemudian, memeriksa motor pelaku. Ternyata, ditemukan barang-barang milik korban.
"Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Cerme untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Gresik Wahyu, Rabu (11/9/2019).
Akibat, perbuatannya, tersangka Ayub dikenakan Pasal 365 KUHP, 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sementara, tersangka Ayub mengatakan bahwa, niat mengundang Nisa'a untuk menguasai perhiasan dan ponselnya untuk membayar hutang Rp 5 juta lebih.
"Uangnya untuk mebayar hutang. Totalnya Rp 5 juta lebih," kata Ayub.
Ayub juga mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk membunuhnya. Namun, karena memberontak saat diminta perhiasan dan ponselnya, sehingga terpaksa pelaku membekap dengan kedua tangan pada mulut dan leher korban.
Bahkan, Ayub juga mengatakan bahwa niatan mengundang korban ke Cafe karena ingin menguasai ponsel dan uangnya.
"Saya hanya ingin mengambil uang dan uangnya," katanya.