Berita Surabaya
Disebut Penetapan Tersangka Veronica Koman Tidak Tepat, Polda Jatim Paparkan Bukti-bukti Ini
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, penetapan Veronica Koman sebagai tersangka bukan tanpa dasar, apalagi dibuat-buat.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Pasalnya terbukti melakukan ajakan terhadap massa ormas yang bersumber dari berita yang belum terbukti kebenarannya.
Pelaku kedua, di hari yang sama, Samsul Arifin, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Samsul Arifin dijerat UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan etnis.
Samsul terbukti sebagai pelaku ujaran bernada rasial yang terekam dalam penggalan video singkat yang tersebar di lini masa media sosial
Pelaku ketiga, bernama Andria Adiansah (25), Youtuber asal Kebumen, Jateng.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan konten video bentrokan yang memperkeruh insiden kericuhan di Asrama Mahasisa Papua, Jumat (16/8/2019), yang berhujung pada bentrokan di Papua Barat, Senin (19/8/2019).
Andria secara sengaja membuat sebuah konten video kolase yang dibuat menggunakan gabungan foto-foto lawas dari insiden di Gedung Asrama Mahasiswa Papua tahun 2016 silam.
Video yang berisikan kolase foto lawas itu berdurasi 1 menit 34 detik, dan diunggah dalam akun channel youtube bernama 'SPLN Channel'.
Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun.
Pelaku keempat, Veronica Koman, aktivis HAM yang diketahui tinggal di luar negeri.
Veronica ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Jatim, pasalnya terbukti membuat konten informasi di media sosial Twitter yang turut memperkeruh potensi konflik di Asrama Mahasiswa Papua dan di Papua Barat.
Polda Jatim memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.
Konten pertama, "Seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di jayapura. Ini tanggal 18 agustus 2019".
Konten kedua, "Momen polisi tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa".
Konten ketiga, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata".
Dan ke semua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa bahasa Inggris, lalu cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," katanya Luki, Rabu (4/9/2019) kemarin.