Berita Surabaya

Disebut Penetapan Tersangka Veronica Koman Tidak Tepat, Polda Jatim Paparkan Bukti-bukti Ini

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, penetapan Veronica Koman sebagai tersangka bukan tanpa dasar, apalagi dibuat-buat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jatim membantah jika ada pihak ataupun lembaga yang menyebut penetapan tersangka Veronica Koman, kasus penyebar ajakan provokatif kisruh di Papua tidak tepat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, penetapan Veronica Koman sebagai tersangka bukan tanpa dasar, apalagi dibuat-buat.

"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum jadi apapun dia harus bertanggung jawab," kata Luki di lobi Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019).

Luki mengaku tak memandang Veronica Koman dari profesinya sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jangan dikaitkan dengan apa yang selama ini dengan posisi pekerjaannya yang lain," ujar Luki.

Baginya, semua warga negara Indonesia sudah sepatutnya mematuhi aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk dalam memanfaatkan media sosial dalam menjalin komunikasi antar individu ataupun kelompok.

"Melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka media sosial ataupun yang membuka akunnya," tuturnya.

"Dan yang bersangkutan tahu persis bagaimana aktifnya, bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan apa kenyataan," jelasnya.

Sebelum penetapan Veronica Koman sebagai tersangka baru, beberapa waktu yang lalu Polda Jatim berhasil menahan tiga orang tersangka yang turut memperkeruh insiden pengepungan di Asrama Mahsiswa Papua, Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) silam.

"Kami lagi kembangkan terus dan kalau Veronica bisa kami tangkap, kami bisa mengungkap benang merah terkait kemarin yang disampaikan oleh Bapak Kapolri," katanya.

Mereka di antaranya sebagai berikut:

Pelaku pertama, Tri Susanti alias Susi korlap massa ormas yang melakukan pengepungan di depan Asrama Mahasiswa Papua, Selasa (3/9/2019).

Setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun satu sesi pemeriksaan kedua Susi tidak hadir, lantaran sakit.

Lalu Susi dijerat Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian atau Menyebarkan Berita Bohong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved