Berita Lumajang

Polres Lumajang Perlu Waktu 3 Bulan untuk Ungkap Kasus Money Game dengan Tersangka Karyadi

Polres Lumajang perlu tiga bulan untuk mengungkap money game yang dilakukan oleh PT Amoeba Internasiona milik Karyadi

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
surya/sri wahyunik
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, menjelaskan skema money game Q-Net PT Amoeba Internasional milik Karyadi. 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengaku memerlukan waktu sampai tiga bulan untuk mengungkap permainan uang (money game) dalam perdagangan piramida yang dilakukan oleh PT Amoeba Internasional. Setelah mendalami kasus itu selama tiga bulan, jajaran Polres Lumajang akhirnya menetapkan Mohamad Karyadi (48) warga Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun sebagai tersangka.

Direksi PT Amoeba Internasional ini kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang. Polisi menjerat Karyadi memakai UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Pasal 9 UU itu mengatur pelarangan penerapan skema piramida dalam mendistribusi barang.

"Membutuhkan waktu tiga bulan untuk mengungkap kasus ini. Karena korbannya orang Lumajang, tetapi orang yang diduga sebagai pelaku berada di Madiun," ujar Arsal, Kamis (5/9/2019).

Rumah Mewah Bos PT Amoeba di Madiun Sepi Seusai Digeledah, Sekdes Sebut Kerap Jadi Tempat Pertemuan

Kasus itu sendiri bermula dari laporan anak hilang dari Kabupaten Lumajang pada 10 April lalu.

Sebut saja namanya Putri, remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.

Putri pergi tanpa pamit.

Dia hanya sempat bercerita kalau ditawari pekerjaan di Madiun dengan gaji Rp 3 juta per bulan.

Dari pelacakan ponsel, diketahui kalau Putri berada di sebuah gedung di Kebonsari, Madiun.

Dari cerita Putri itulah kemudian polisi mencurigai ada kejahatan lebih besar.

"Ternyata mengarah ke money game itu. Tersangka ini direksi PT Amoeba Internasional, namun berafiliasi dan berkaitan dengan PT Q-Net. Semua kegiatannya terhubung dengan Q-Net. Member-member ini member Q-Net, dan membentuk grup di bawahnya. Salah satu grup ini PT Amoeba Internasional yang menjadi semacam ketua kelompok jaringan," terang Arsal.

Dia menegaskan, kalau semua transaksi ke PT Q-Net.

Para anggota juga mendapatkan nomor keanggotaan dari Q-Net.

Dalam buku panduan melakukan perekrutan, lanjut Arsal, juga tertulis Q-Net.

Dia menjelaskan, member baru yang direkrut menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta.

Dari jumlah itu, Rp 8 juta yang disetorkan kepada sang PT, dan sisanya untuk hidup selama di tempat penampungan PT Amoeba Internasional di Madiun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved