Berita Trenggalek

Mengaku Utusan BKN dan Bisa Loloskan PNS, Pria Trenggalek Ini Raup Rp 120 Juta

Pada 2014 Tardjono mengaku bisa membantu anak korban lolos PNS untuk pengangkatan tahun 2016.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Polres Trenggalek saat merilis pelaku penipuan dan penggelapan, Kamis (9/5/2019). 

SURYA.co.id | TRENGGALEK - Mengaku sebagai utusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membantu pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Begitu modus Tardjono Koesumo (53), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dalam mengelabui calon korban.

Salah satu korban yang terbujuk tipu itu, yakni Sutarman, warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan.

“Dalam proses dilakukan transaksi total kurang lebih Rp 120 juta,” ujar Kapolres Trenggalek AKBD Didit Bambang Wibowo S, saat gelar tangkapan, Kamis (5/9/2019).

Tardjono mengenal korban lewat seorang perantara.

Korban menurut ketika Tardjono meminta uang sebagai syarat meloloskan sang anak menjadi PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek.

Awal perkenalan itu pada 2014. Tardjono mengaku bisa membantu anak korban lolos PNS untuk pengangkatan tahun 2016.

Pertama-tama, ia meminta kiriman uang senilai Rp 50 juta kepada korban untuk memuluskan jalan menuju pengangkatan PNS.

Dengan dalih uang yang disetor kurang, Tardjono kembali meminta uang berkali-kali dalam rentang enam bulan.

Dalam setiap transaksi lanjutan itu, Tardjono meminta Rp 10 juta.

Hingga akhirnya, pria yang bekerja sebagai humas sebuah perusahaan itu meraup total Rp 120 juta dari korban.

Karena tak ada kabar lanjutan hingga 2019, korban melapor ke polisi.

Hasil penyidikan menyebut, setidaknya lima orang menjadi korban Tardjono dalam rentang lima tahun terakhir.

“Tapi baru satu yang melapor. Saya harap masyarakat dapat menginformasikan lagi apabila yang merasa menjadi korban,” ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat lembar surat pemberitahuan penerimaan SK CPNS, lima lembar bukti transfer, selembar surat pemberitahuan penberimaan CPNS, selembar surat pernyataan perjanjian penyelesaian, surat tugas utusan BKN yang diduga palsu, dan beberapa kartu tanda pengenal berkop BKN.

Tardjono hanya irit bicara ketika ditanya soal kasus yang melilitnya.

Ia hanya bilang, uang hasil tipu itu dipakai untuk kebutuhan akomodasi. “Benar, sejak 2014,” aku Tardjono.

Pelaku disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved