Cari Veronica Koman di Luar Negeri, Polda Jatim Libatkan Imigrasi dan Interpol

Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, meskipun saat ini tinggal di luar negeri, Vereonica Koman masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eben Haezer Panca
Istimewa
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka atas kasus ujaran provokatif di media sosial mengenai insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua dan bentrok di Papua Barat.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, meskipun saat ini tinggal di luar negeri, Vereonica Koman masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kartu Tanda Penduduknya warga negara Indonesia (WNI), tapi keluarganya banyak domisili di luar negeri, di medsos bisa dilihat," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Namun, Luki enggan menyebut di mana negara tempat Veronica Koman tinggal.

Termasuk aktivitas apa yang dikerjakan Veronica Koman selama di luar negeri.

"Dia masih di luar negeri. Nanti kami akan ungkap karena ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.

Luki menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait untuk menangkap Veronica Koman.

"Kami libatkan Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, Menkopolhukam," ungkapnya.

Ditanya afiliasi Veronica Koman dengan kelompok separatis tertentu. Luki belum dapat memastikannya, dan lebih memilih menunggu hasil penyelidikan yang telah bergulir.

"Nanti menunggu hasil penyelidikan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Veronika Koman sempat dipanggil dua kali oleh Polda Jatim sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Tri Susanti alias Mak Susi.

Susi merupakan korlap aksi ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) silam.

Namun, dua kali panggilan sebagai saksi itu, Verronica tak hadir.

Dianggap Provokatif, Veronica Koman Jadi Tersangka

Inilah Postingan Twitter Veronica Koman yang Membuat Polisi Menjadikannya Tersangka Kasus Papua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved