Veronica Koman Tersangka
Inilah Postingan Twitter Veronica Koman yang Membuat Polisi Menjadikannya Tersangka Kasus Papua
"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan mengajak provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang berujung rusuh di Papua Barat.
Veronica Koman disebut membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).
Sejak pecahnya bentrok di depan asrama, Polda Jatim mencatat, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman dalam akun media sosialnya.
"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.
Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini tanggal 18 Agustus 2019'.
Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.
Konten ketiga, '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata'.
Semua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris, lalu cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya.