Berikut Tarif Terbaru Gojek dan Grab di Tiap Daerah, Mulai Rp1.850 per Kilometer
Resmi Berubah, Berikut Tarif Terbaru Gojek dan Grab di Tiap Daerah, Mulai Rp1.850 per Kilometer
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengubah tarif ojek online seperti, Gojek dan Grab.
Kemenhub resmi memberlakukan tarif terbaru ojek online mulai Senin (2/9/2019) pada pukul 00.00 WIB dini hari.
Perubahan harga yang dibuat oleh Kemenhub berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
• Pabrik Penggilingan Tebu di Blitar Terbakar, Empat Mobil Pemadam Kebakaran Diturunkan
• Rute Balikpapan Segera Dibuka, Banyuwangi akan Terhubung dengan Ibu Kota Baru
• VIDEO Mahasiswi Banjarmasin Berhubungan Badan dengan Tunangan Viral di WA, Direkam Sendiri di Hotel

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, dikutip dari Tribunnews dalam artikel "Daftar Baru Tarif Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai 2 September 2019".
Yani juga menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.
Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.
Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:
Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Gojek dan Grab akan mematuhi aturan baru dari Kemenhub.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Kontan, Jumat (9/8/2019) lalu.