BERITA SURABAYA POPULER Hari ini, Sifat Asli Anak yang Injak Kepala Ibu & 1 Tersangka Rasisme Papua

BERITA SURABAYA POPULER Hari ini, Sifat Asli Anak yang Injak Kepala Ibu & 1 Tersangka Rasisme Papua

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/Luhur Pambudi
Tri Susanti (kanan), Kiri: suasana di Asrama Mahasiswa Papua Jl Kalasan pada Jumat (18/8/2019) 

"Hari Selasa (20/8/2019) malam saya ajak ke kantor polisi meski ibu dan kakaknya tidak berkenan. Tapi tetap saya ajak untuk keterangan awal, kemudian kakaknya menyusul," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy. 

2. Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Koordinator Ormas, Tri Susanti
Koordinator Ormas, Tri Susanti (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Tri Susanti (TS).

"Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan bahwa TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.

Adapun ahli-ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi dan antropologi.

Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.

Jadwal Bhayangkara FC vs Persebaya, Kemungkinan Aryn Williams Perkuat Bajul Ijo di Pekan ke-17

Kronologi Tri Susanti Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, 6 Fakta Terungkap

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.

Rekam jejak itu antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di medsos.

Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

3. Jadi Tersangka Dalam Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti Minta Agar Tidak Disudutkan

Tri Susanti saat ditemui di kediamannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019)
Tri Susanti saat ditemui di kediamannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019) (tribun jatim/Fikri Firmansyah)

Setelah Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka, rumah korlap ormas yang terlibat dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua tersebut ramai didatangi orang, Rabu (28/8/2019) malam. 

Rumah Tri Susanti yang berada di Jalan Mulyorejo Bhaskara Jaya dikunjungi banyak kerabat.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved