5 Fakta Gugatan Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Dikabulkan Jadi DPR RI, Ini Reaksi Gerindra & KPU

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela digadang-gadang bakal jadi Anggota DPR RI setelah gugatannya dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Tri Mulyono
Wartakota/Nur Ichsan
UPDATE 5 Fakta Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan PN Jakarta Selatan, Gerindra dan KPU Saling Bereaksi 

SURYA.co.id - Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela digadang-gadang bakal jadi Anggota DPR RI setelah gugatannya dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) 2019-2024 dari Partai Gerindra pada Pemilu serentak yang diadakan pada 17 April 2019 lalu. 

Mulan Jameela maju di daerah pemilihan atau Dapil Jabar 11 yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tasikmalaya. 

Namun pada bulan Mei 2019 lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade, mengatakan bahwa caleg Gerindra yakni Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak lolos ke Senayan.

"Dia (Ahmad Dhani) gak lolos, Mulannya juga gak lolos," kata Andre dikutip dari Kompas.com dengan judul 'Gerindra: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Lolos ke DPR'.

Berikut sederet fakta Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR RI, yang dirangkum SURYA.co.id dari berbagai sumber.  

1. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mulan Jameela bakal jadi Anggota DPR RI seusai gugatannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan.

Tak sendiri, istri Ahmad Dhani bersama 8 caleg lainnya. Adapun sembilan caleg itu antara lain: R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

2. Partai Gerindra berhak tetapkan Mulan Jameela cs jadi Anggota Legislatif

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019) dikutip dari Kompas.com dalam artikel 'Gugatan Mulan Jameela Cs Diterima, Ini Langkah Gerindra'.

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Kondisi ruang sidang putusan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/8/2019).
Kondisi ruang sidang putusan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Petinggi Gerindra Bereaksi

Update Video Vina Garut, Terungkap Alasan Mau Beradegan 3 Lawan 1, Beda dari Dugaan Banyak Orang

3. Kuasa hukum enggan sebut langkah klien

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono.

4. Tanggapan Partai Gerindra

Partai Gerindra belum mengambil sikap apakah Mulan Jameela cs akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco.

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.

Sementara Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.

Mulan Jameela Jinjing Tas Mewah Seharga Rp 213 Juta
Mulan Jameela Jinjing Tas Mewah Seharga Rp 213 Juta (instagram)

5. KPU tak wajibkan Mulan Jameela jadi Anggota DPR RI

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tak wajib menetapkan Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif terpilih meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Kuasa hukum KPU Setya Indra Arifin mengatakan, putusan tersebut mengatur sengketa internal di Partai Gerindra dan tidak memerintahkan KPU untuk menetapkan Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif.

"Putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang untuk menetapkan calon terpilih itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan caleg a, b, c," kata Setya di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019) dikutip dari Kompas.com artikel 'KPU Tak Wajib Tetapkan Mulan Jameela Cs sebagai Caleg Terpilih'

Setya menyatakan, KPU akan tetap menetapkan caleg sesuai hasil Pemilu 2019.

Ia lantas menyerahkan putusan hakim tersebut untuk dibahas secara internal oleh Partai Gerindra.

Sebab, hakim dalam putusannya mempersilakan Gerindra untuk mengambil langkah-langkah administratif guna memastikan para caleg tersebut menjadi anggota legislatif.

Setya menuturkan bahwa Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"Sebetulnya kami sudah menetapkan ya untuk DPRD beberapa jadi ya kemudian mekanismenya barangkali diserahkan pada mekanisme UU 7 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Setya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved