Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Petinggi Gerindra Bereaksi
Artis Mulan Jameela bakal jadi Anggota DPR RI. Itu setelah gugatannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan. Istri Ahmad Dhani bersama 8 caleg lainnya.
Artis Mulan Jameela bakal jadi Anggota DPR RI
Hal itu setelah gugatannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan
Istri Ahmad Dhani itu bersama 8 caleg lainnya yang dikabulkan hakim
Bagaimana reaksi petinggi Gerindra?
-------------------------------
SURYA.co.id | JAKARTA - Artis Mulan Jameela bakal jadi Anggota DPR RI. Itu setelah gugatannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan.
Istri Ahmad Dhani bersama 8 caleg lainnya. Adapun sembilan caleg itu antara lain:
R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.