Fakta Baru Pemblokiran Akses Internet di Papua, Menkominfo Sebut Hoax Masih Menyebar hingga ke Luar
Terungkap Fakta Baru Pemblokiran Akses Internet di Papua, Menkominfo Sebut Hoax Masih Menyebar hingga ke Luar
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Rudiantara menyebut, pembatasan data internet di Papua memiliki landasan hukum di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 40 dan Undang-Undang Telekomunikasi.

Diberitakan sebelumnya, tindakan Kominfo melakukan pemblokiran internet di Papua sempat menuai kritik dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'ICJR: Pemblokiran Internet di Papua adalah Perbuatan Melawan Hukum', ICJR menyebut kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memutus akses internet di Papua adalah perbuatan melawan hukum.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif ICJR Anggara melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).
"ICJR memandang bahwa tindakan-tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kominfo," kata Anggara.
Bukan tanpa alasan, ICJR menyebut ini sebagai pembatasan hak asasi manusia karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan UUD 1945.
Selain itu, pembatasan akses komunikasi ini juga bertentangan dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Convenant of Civil and Political Rights (ICCPR).
Setidaknya, terdapat 2 kondisi mendasar yang harus dipenuhi untuk membatasi hak-hal asasi manusia.
Pertama, ketika situasi darurat yang mengancam kehidupan bangsa.
Sedangkan yang kedua, penetapan resmi kepala negara, dalam hal ini Presiden, tentang situasi darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut.
Selain itu, pemutusan layanan data ini juga disebut oleh ICJR di luar dari kewenangan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU ITE.
"Pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan. Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas," ujar Anggara.
Jadi, Anggara menilai pemerintah harus melakukan deklarasi politik yang menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
"Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan," sebut dia.
Di sisi lain, Panglima KKB Papua dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Goliath Tabuni langsung bereaksi atas pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.
