Aceng Fikri Mantan Bupati Garut yang Ceraikan Istri 4 Hari Pasca Nikah Digiring Satpol PP dari Hotel

Masih ingat Aceng Fikri, mantan Bupati Garut tahun 2009-2013 yang pernah menceraikan istri, 4 hari setelah menikah karena tuduhan istri tak perawan

Editor: Musahadah
Tribun Jabar/dok
Aceng Fikri, Eks Bupati Garut yang Ceraikan Istri 4 Hari Pasca Nikah Digiring Satpol PP dari Hotel 

Bupati Garut Aceng HM Fikri akhirnya berdamai dengan mantan istrinya, Fani Oktora (18).

Keduanya menjalani islah atau memperbaiki hubungan dengan berdamai di kediaman Fani, Cukang Galeuh, Limbangan, Garut, Jawa Barat, Rabu (5/12/2012) malam.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, saat dihubungi, Rabu malam.

"Sudah islah dan damai. Disaksikan Fani, bapak dan ibunya juga. Mereka sudah sama persepsinya," ujar Ujang.

Ia menjelaskan, seusai rapat dengan DPRD, Aceng menghampiri keluarga Fani dan proses islah pun dilakukan sekitar pukul 18.00 hingga 21.30 malam ini.

Menurut Ujang, islah juga disaksikan langsung oleh orangtua Aceng dan tokoh masyarakat setempat. Ujang menegaskan, Aceng tidak jadi melaporkan balik Fani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang sebelumnya akan ia lakukan pada Kamis (6/12/2012).

Menurutnya, Fani pun akan mencabut laporannya di Bareskrim.

"Kalau hari ini tidak ada islah, jadi ke Bareskrim. Fani juga akan mencabut laporannya, ternyata ini bisa diselesaikan secara komunikasi," kata Ujang.

Ujang mengatakan, Fani hanya menjadi korban pihak yang tidak menyukai Aceng.

Fani telah dimanfaatkan seseorang untuk menjatuhkan Aceng.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Fani, Suherman Kartadinata, membenarkan perdamaian tersebut.

Menurutnya, perdamaian tersebut awalnya datang dari keinginan Aceng yang menghampiri ke rumah Fani.

"Ya, benar, sudah terjadi perdamaian. Fani akan mencabut laporannya," ucapnya.

Setelah lulus dari salah satu SMA di Sukabumi, Jawa Barat, Fani dinikahi Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadi Aceng di Copong, Garut.

Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng menceraikannya langsung dengan talak tiga melalui pesan singkat (SMS).

Setelah lima bulan sejak perceraian itu, Fani melaporkan Aceng ke Bareskrim Polri pada Senin (3/12/2012) dengan empat pasal sangkaan, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sementara itu,Aceng HM Fikri pernah mengatakan tidak menjatuhkan talak dan cerai kepada Fany Octora secara semena-mena.

Menurut dia, ada alasan di balik keputusannya itu.

Saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Desember 2012, Aceng menjelaskan setidaknya ada tiga alasan dia menceraikan perempuan berusia 18 tahun itu.

“Saya bukan orang yang gampang mengeluarkan kata cerai,” ujarnya dilansir Tempo.co. “Saya sadar terlahir dari seorang perempuan.”

Aceng kemudian mengungkapkan alasan perceraiannya dengan Fany.

Pertama, kata dia, sudah tidak ada lagi kecocokan dalam hal yang sangat prinsipil. “Kami sudah tidak sejalan dan sulit mendapatkan titik temunya,” kata dia.

Aceng mencontohkan, sikap Fany berubah setelah ia menikahinya.

“Sebelum menikah ia sangat perhatian,” ujarnya.

Perhatian itu misalnya dengan menanyakan apakah Aceng sudah salat atau sudah makan.

“Tapi setelah menikah tidak lagi (mengingatkan),” ujarnya.

Alasan kedua, Aceng melanjutkan, ia merasa dibohongi. Sebelum menikah dengan Fany, Aceng mengaku memang meminta dicarikan pendamping hidup.

“Yang saya tahu, dia itu santriwati, akidahnya bagus. Jadi saya pikir ini orang baik, makanya saya mau,” ujarnya.

Namun, yang didapati Aceng justru kebalikannya.

Setelah menikah, Aceng mengatakan ternyata Fany tidak mondok (menginap di pondok pesantren), melainkan hanya sekolah di pesantren atau sama seperti bolak-balik dari rumah ke sekolah.

“Saya ditipu,” kata dia.

Sebelumnya, Fany disebutkan menimba ilmu di Pondok Pesantren Babussalam, Desa Panembong, Kecamatan Bayongbong, Garut.

Alasan ketiga, menurut Aceng, adalah penyebab yang tak perlu diketahui publik.

Saat ditanya apakah ini soal Fany yang diduga sudah tidak perawan ketika menikah, Aceng menolak menjawab.

“Tak perlu saya sebutkan,” kata dia.

Kendati Aceng Fikri sudah berdamai dengan mantan istrinya, ia tetap dilengserkan oleh DPRD Kabupaten Garut karena kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved