QR Code Indonesian Standard (QRIS) Efektif Berlaku 1 Januari 2020

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/didik mashudi
Musni Hardi Kusuma Atmaja, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri memperlihatkan salah satu contoh QRIS di kantornya, Senin (19/8/2019). 

Tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.

Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada September - November 2018 dan tahap kedua pada April - Mei 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved